Polres Lampung Barat

Pencuri Kabel Sepanjang 300 Meter di Lampung Barat Dibekuk Polisi, Pelaku Remaja Berstatus Pelajar

Kejadian berawal ketika korban melihat dinding papan rumah bagian belakang yang berada di kebun sudah terbuka.

Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter
Ilustrasi penangkapan tiga pelaku pencurian kabel 300 meter di Lampung Barat 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat- Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat, Polda Lampung, menciduk tiga remaja yang menjadi otak pencurian kabel gulungan sepanjang 300 meter di Pekon Campang Tiga Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (21/02/2023).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto menjelaskan, tiga remaja pelaku pencurian kabel gulungan sepanjang 300 meter itu dibekuk pada hari Minggu (19/02/2023) sekitar pukul 16.00 wib.

“Tiga pelaku yang masih remaja ini beraksi di rumah milik Eko Muhlisin (25), warga Pekon Campang Tiga Kecamatan Batu Ketulis,” ungkap Kompol Sukimanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (21/02/2023).

Adapun ketiga pelaku tersebut beriniaial DS (20) warga Pekon Campang Tiga, TA (16) warga Kelurahan Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, dan JA (18) warga Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau,Lampung Barat.

“Dua pelaku masih remaja berstatus pelajar,” ungkap Kompol Sukimanto.

Kejadian berawal ketika korban melihat dinding papan rumah bagian belakang yang berada di kebun sudah terbuka.

Baca juga: Isu Penculikan Anak Masih Jadi Topik Jumat Curhat Polres Lampung Barat Polda Lampung

Baca juga: Polres Lampung Barat Polda Lampung beri Imbauan Batasan Hiburan Orgen Tunggal di Hajatan

Ketika itu, korban melihat ada bekas congkelan di dinding papan tersebut dan didapati telah hilang satu gulung kabel listrik berwarna hitam dengan panjang sekitar 300  meter.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sekincau, dengan dasarLaporan Polisi Nomor: LP / B-05 / II / 2023 / SPKT / POLSEK SEKINCAU /RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 19 Februari 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat yang dipimpin Ipda Andriyadi mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut.

Kemudian tim langsung menuju ke tempat keberadaan terduga pelaku.

Dan pada hari Minggu (19/02/2023) sekira jam 16.00 wib, terduga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti.

“Lalu dilakukan pengembangan kasus sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lain berjumlah 2 orang," jelas Kapolsek.

Kini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sekincau guna kepentingan penyidikan.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved