Polres Lampung Barat

Polres Lampung Barat Polda Lampung beri Imbauan Batasan Hiburan Orgen Tunggal di Hajatan

Polres Lampung Barat, Polda Lampung imbau soal batasan jam hiburan orgen tunggal saat gelaran hajatan.

Istimewa
Imbau - Polres Lampung Barat, Polda Lampung imbau soal batasan jam hiburan orgen tunggal saat gelaran hajatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Jajaran Polres Lampung Barat, Polda Lampung mengimbau masyarakat yang akan melakukan hajatan atau hiburan musik orgen tunggal di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Selasa (14/2/2023).

Kasat Binmas Polres Lampung Barat, Polda Lampung, AKP Suherman didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Dedi menemui warga yang akan melaksanakan hajatan pernikahan dengan menggelar pesta musik orgen tunggal di pekon/desa binaannya.

Pada imbauannya, Suherman menegaskan kepada warga dan shohibul hajat (orang yang hajatan) terkait batasan operasional orgen tunggal.

"Pelaksanaan hiburan musik orgen tunggal boleh dilakukan hanya sampai  pukul 17.00 WIB dan tidak boleh menggunakan musik remix," kata Suherman.

Selain itu juga dilarang kepada warga menjual atau mengonsumsi minuman keras atau obat-obatan terlarang (narkoba).

Baca juga: Cegah Radikalisme, Densus 88 Roadshow Wawasan Kebangsaan ke Lampung Tengah

Baca juga: Antisipasi C3 dan Gangguan Lain, Jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung Gelar Patroli KRYD

"Masyarakat diharapkan bisa bekerjasama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pintanya.

Dia menambahkan, apabila ada warga yang tidak mematuhi atau tetap melanjutkan hiburan musik orgen tunggal pada waktu yang telah disepakati, maka kegiatan hiburan tersebut akan dibubarkan secara paksa.

"Hal itu kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Barat," ujar dia.

"Sehingga situasi tetap aman dan kondusif. Untuk itu perlu kerjasama dan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved