Berita Terkini Nasional
Bupati Purwakarta Resmi Cerai dengan Suaminya, Dedi Mulyadi Bakal Banding
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, akhirnya bisa bernafas lega setelah pengadilan mengabulkan gugatan cerainya terhadap sang suami, Dedi Mulyadi.
Tribunlampung.co.id, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, akhirnya bisa bernafas lega setelah pengadilan mengabulkan gugatan cerainya terhadap sang suami, Dedi Mulyadi.
Kini, Anne Ratna Mustika telah resmi cerai dengan Dedi Mulyadi.
Meski demikian, pihak Dedi Mulyadi bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim, yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika.
Diketahui, gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim PA Kabupaten Purwakarta yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam sidang cerai yang digelar secara terbuka pada Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Dedi Mulyadi Tak Hadiri Sidang Cerai, Bupati Purwakarta Anne Ratna Kesal
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih di ruang sidang, Rabu (22/02/2023).
Pada persidangan kali ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati.
Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakillan oleh Ojat Sudrajat selalu kuasa hukumnya.
Anne Ratna Mustika atau perempuan yang saat ini dikenal dengan Neng Anne mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya.
"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.
Sementara itu, Ojat Sudrajat mengatakan bahwa ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama."
"Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat."
"Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Ojat.
Bupati Anne sudah siap pisah
Penyebab Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Prabowo Tidak Sungguh-sungguh Melakukan Reshuffle |
![]() |
---|
Jokowi Mendadak Singgung Pilpres 2029, Minta Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Aktivitas Sri Mulyani Setelah Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Misteri Pintu Kos Tempat Alvi Mutilasi Tetiba Menutup Sendiri, Eks Penghuni Beber Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.