Polres Lampung Selatan

Pelaku Curas di Candipuro Diringkus Polres Lampung Selatan Polda Lampung Setelah Lukai Polisi

LA (31) satu dari komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) asal Desa Nibung diringkus usai lakukan perlawanan.

zoom-inlihat foto Pelaku Curas di Candipuro Diringkus Polres Lampung Selatan Polda Lampung Setelah Lukai Polisi
Istimewa
Dilumpuhkan - LA (31) satu dari komplotan pelaku curas asal Desa Nibung dilumpubkan usai lakukan perlawanan.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - LA (31) satu dari komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) asal Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur digelandang Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Senin (20/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku melakukan perlawanan hingga melukai anggota saat diamankan di wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

"LA menyerang anggota kami menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan anggota terjatuh dan luka di tangan kanan serta bahu," ungkap Hendra, Rabu (22/2/2023).

LA terlihat nekat dan lihai bahkan tidak menggubris  tembakan peringatan polisi.

"Setelah berhasil dibekuk, LA mengaku mendapat motor Honda Beat curian dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Motor itu hasil pencurian di wilayah Candipuro," jelasnya lebih lanjut.

Baca juga: Doa dan Zikir Bersama, Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung Dorong Personelnya Bekerja dengan Hati

Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Gotong Royong Bantu Korban Angin Puting Beliung di Braja Yekti

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti motor Honda Beat Street warna silver dan selembar STNK.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal  365 Junto Pasal 480 KUHP," ujar Hendra.

Kronologis kejadian curas bermula saat korban LGF (22) warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, mengendarai motor Honda Beat dari arah Candipuro menuju Belimbing Sari, Lampung Timur, Senin (20/2/2023) pukul 09.30 WIB.

"Saat melewati TKP di area persawahan Bedeng I, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, motor korban dipepet dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor Honda Supra X," katanya.

Kemudian salah seorang pelaku yang dibonceng, seketika menghentikan laju motor korban dengan cara mematikan kontak motor dan menghampiri korban dengan menodongkan badik. 

Menyadari dalam bahaya korban pun lari ke arah persawahan untuk menyelamatkan diri.

Pelaku berhasil membawa kabur motor milik korban ke arah Belimbing Sari, Lampung Timur. 

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 10 juta dan melapor ke Polsek Candipuro.

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

 Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra tim bergerak ke wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved