Berita Lampung

Wakil Bupati Lampung Utara Serahkan 125 SHM PTSL di Desa Sumber Tani

Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra menyerahkan 125 Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Penyerahan SHM tanah program PTSL  oleh Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra berlangsung di Halaman Rumah Kades Setempat, Selasa, (21/02/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra menyerahkan 125 Sertifikat Hak Milik (SHM) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Sumber Tani Kecamatan Abung Pekurun.

Penyerahan SHM tanah program PTSL  oleh Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra berlangsung di Halaman Rumah Kades Setempat, Selasa, (21/02/2023).

Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN ini merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan tanah. 

Tujuannya ke depan agar tidak ada lagi antar sesama warga dan antar tetangga yang ribut dengan batas tanahnya.

"Semua masyarakat Kabupaten Lampura khususnya Desa Sumber Tani Kecamatan Abung Pekurun patut bersyukur, karena berbagai program Pemerintah telah secara nyata dirasakan," kata Ardian.

Baca juga: Polres Lampung Utara Laksanakan Safari Subuh dengan Salat Berjamaah Bersama Warga

Program PTSL ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melaksanakan percepatan penerbitan Sertifikat Tanah bagi masyarakat, dalam rangka untuk melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah milik masyarakat, sehingga dapat terhindar dari kemungkinan perselisihan atau sengketa.

"Mari kita bersama-sama mendukung Program Nasional dari ATR/BPN sehingga nantinya tidak ada lagi terjadi sengketa antar sesama warga atas kepemilikan tanah," tandasnya.

Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra menyerahkan 295 Sertifikat Hak Milik (SHM). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Blambangan dan Desa Pagar Kecamatan Blambangan Lampura.

Penyerahan tersebut berlangsung di Sesat Adat Desa Pagar Setempat, Senin (13/02/2023).

Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra dalam sambutannya mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN ini merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas terhada hak atas kepemilikan tanah.

Tujuannya ke depan agar tidak ada lagi antar sesama warga hingga tetangga yang cekcok dengan batas tanahnya.

“Semua masyarakat Kabupaten Lampura khususnya Kecamatan Blambangan patut bersyukur, karena berbagai program Pemerintah telah secara nyata dirasakan,” kata Ardian.

Wabup Ardian menambahkan, Program PTSL ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melaksanakan percepatan penerbitan Sertifikat Tanah bagi masyarakat, dalam rangka untuk melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah milik masyarakat.

Sehingga dapat terhindar dari kemungkinan perselisihan atau sengketa.

“Mari kita bersama-sama mendukung Program Nasional dari ATR/BPN sehingga nantinya tidak ada lagi terjadi sengketa antar sesama warga atas kepemilikan tanah,” tandas Ardian.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved