Berita Lampung
Warga Minta Audiensi dengan Pemkab Pesisir Barat Tuntut Kejelasan Penutupan Tambak Udang
Warga akan audiensi dengan Bupati Pemkab Pesisir Barat Lampung pasca unjuk rasa penutupan tambak udang CV Johan Farm.
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Warga akan audiensi dengan Bupati Pemkab Pesisir Barat pasca unjuk rasa penutupan tambak udang CV Johan Farm yang digelar warga Pekon Way Jambu berapa waktu.
Peratin Pekon Way Jambu Evan Rosiawan mengatakan, audensi bertujuan untuk mempertanyakan sikap Pemkab Pesisir Barat terkait penutupan tambak udang.
Ia mengaku, warga telah mengirimkan surat audiensi terkait penutupan tambak udang ke Pemkab Pesisir Barat yang hingga kini belum ada kejelasan.
"Rencananya kita bersama dengan perwakilan dari masyarakat akan melakukan audensi dengan Bupati membahas ini," ucapnya, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya akan mempertanyakan mengenai surat rekomendasi izin operasional tambak udang tersebut.
Baca juga: Mediasi Buntu, Warga Way Jambu Pesisir Barat Lampung Tetap Tuntut Tambak Udang Tutup
Dijelaskannya, pasca aksi damai yang digelar oleh warga Pekon Way Jambu, situasi masyarakat saat ini kurang kondusif.
Sebab, pihak tambak terkesan tidak memperdulikan aspirasi masyarakat.
Penolakan oleh warga terhadap keberadaan tambak udang ini sendiri bukan pertama kali terjadi.
Pada Oktober 2022 penolakan semacam ini juga pernah dilakukan.
Kemudian pada November 2022 para tokoh masyarakat juga pernah mengajukan permohonan penutupan terhadap kegiatan tambak udang tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan tambak itu akan ditutup.
Diberitakan sebelumnya, Tambak udang milik CV Johan Farm yang ada di Pekon (Desa) Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat Lampung ternyata izin usahanya sudah dicabut sejak tahun 2019 lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesisir Barat, Jon Edwar mengatakan, pihaknya telah resmi menutup operasional perusahaan tambak udang CV Johan Farm tersebut sejak November 2019.
"Tambak udang itu sudah kita tutup sejak November 2019 jadi saya pastikan tidak ada penerbitan izin lagi setelah itu," ungkapnya, Rabu (16/2/2023).
Dikatakannya, tambak udang CV Johan Farm tersebut sudah pernah dilakukan penutupan sebanyak tiga kali.
Karena sudah tiga kali ditutup maka ke depan tidak ada lagi pembinaan.
"Sanksinya ya harus ditutup dan tidak ada lagi pembinaan," kata dia.
Terlebih, kata dia, tambak udang tersebut dikatakan sudah mencemari lingkungan.
Selain itu, pihak tambak udang juga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pesisir Barat tahun 2017-2037 dan Perda No. 01 tahun 2016 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Peraturan Bupati Pesisir Barat No.44 tahun 2018.
Dalam aturan tersebut telah dijelaskan pembagian zona wilayah yang masuk zona pariwisata dan juga zona industri.
"Selain Kecamatan Ngaras dan Bengkunat perizinan pembangunan tambak udang sudah di cabut dan tidak ada lagi perpanjangan perizinan," tegasnya.
Sementara anggota Komisi II DPRD Pesisir Barat, Reza Fahlepi mengatakan, permasalahan tambak udang tersebut terkait Perda Pemkab Pesisir Barat No.8 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Di sana dijelaskan pembagian zona wilayah yang masuk zona pariwisata dan zona industri," Jelasnya, Kamis (16/2/2023).
Zona wisata yang telah ditetapkan dalam aturan itu yakni dari Kecamatan Ngambur sampai Kecamatan Lemong.
Kemudian untuk Zona Industri yakni ada dua Kecamatan yaitu Kecamatan Ngaras dan Bengkunat.
Sementara tambak udang milik CV Johan Farm tersebut berada di zona wisata, secara aturan memang tidak dibolehkan.
"Semenjak ada aturan RTRW itu punya saya saja saya tutup di Kecamatan Lemong itu," kata politisi Partai PKB tersebut.
Dirinya juga mengajak agar semua pengusaha menghormati aturan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Menanggapi tuntutan warga tersebut, kedepan pihaknya akan memanggil semua pihak terkait.
Termasuk pihak pengusaha tambak udang, Dinas terkait dan perwakilan warga Way Jambu untuk mencari solusi.
"Kita akan panggil duduk bersama memastikan permasalahan sebenarnya dan mencari solusi jalan keluarnya," ucapnya.
terkait pencemaran lingkungan yang disangkakan warga, dirinya sepakat sebab pihak tambak udang tidak memiliki izin lingkungan.
"Lingkungan itukan setiap enam bulan di evaluasi dan harus membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
300 Bikers Lampung Bersama Gubernur Mirza City Rolling dan Gathering |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 8 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Banjir dan Tanah Longsor, Air Bah Rendam Sembilan Desa di Tanggamus |
![]() |
---|
Dugaan Malapraktik di Bandar Lampung, Ginjal Wanita Terendam Urine Usai Operasi |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Gelar Patroli Skala Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.