Berita Lampung

Oknum Polisi Terlibat Curanmor Berperan Sebagai Pengamanan dan Antar Pelaku ke TKP

Peran oknum polisi anggota Polsek Jabung, Polres Lampung Timur yang terlibat dalam curanmor di wilayah hukum Polsek Kedaton sebagai pengaman.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peran oknum polisi anggota Polsek Jabung, Polres Lampung Timur yang terlibat dalam curanmor di wilayah hukum Polsek Kedaton sebagai pengaman.

Diketahui, oknum polisi Polsek Jabung, Polres Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam komplotan curanmor di indekos di Jalan Bumi Nanti 4, Kampung Baru, Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023) lalu.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, oknum polisi anggota Polsek Jabung, Polres Lampung Timur berinisial Bripka RAM memiliki peran sebagai pengamanan dan ikut membantu mengantarkan rekannya dalam aksi curanmor.

"Sementara (Bripka RAM) berperan ikut serta dan mengamankan aksi tersebut serta membantu mengantarkan rekannya," ucapnya, Kamis (23/2/2023).

Kendati demikian, Dennis belum mau mengomentari terlalu jauh perihal apakah oknum polisi tersebut merupakan otak pelaku pencurian motor atau bukan.

Baca juga: 3 Pejabat Unila Dilaporkan ke Kejati Lampung Dugaan Korupsi LPPM Rp 1,1 Miliar

Pasalnya, menurut dia pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.

"Oknum  Polisi (Bripka RAM) itu memang ikut serta dalam melakukan tindak pidana namun apakah dia yang menyuruh atau otak pelaku pencurian, itu yang masih didalami," tambahnya.

Dennis juga menyampaikan pihaknya masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait sudah beberapa TKP curanmor atau baru pertama kali Oknum polisi tersebut melakukan pencurian.

"Kalau kita mengejar pengakuan (Bripka RAM) pasti tidak akan mengakuinya. Nanti kita mendalami dari peristiwa peristiwa yang terjadi dengan motif yang sama,"sambungnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus curanmor tersebut.

Adapun, salah satu tersangka yakni Bripka RAM dan sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Sementara tiga orang tersangka lainnya telah menyerahkan diri ke Polsek Jabung, Polres Lampung Timur.

Adapun ketiga pelaku yang menyerahkan diri ke Mapolsek Jabung diantaranya AT (33), HD (35), dan HR (84) yang merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur

"Sudah kami tetapkan 4 tersangka, satunya merupakan oknum Polri (Bripka RAM)," kata Dennis.

"Sedangkan 3 rekannya sudah menyerahkan diri, sekarang sudah ditahan," jelasnya.

Dennis mengungkapkan motif komplotan curanmor tersebut lantaran masalah ekonomi.

"Peran ketiga tersangka lainnya (Rekan rekan Bripka RAM) yakni ada sebagai Eksekutor, Mengangkut dan Ada mengamankan situasi,"jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved