Polres Lampung Barat

Polres Lambar Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Masih Balita

Ayah tiri yang tega rudapaksa anak tirinya yang masih balita 3 tahun dibekuk jajaran Polres Lampung Barat.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Biadab - Ayah tiri di Lambar tega rudapaksa anak tirinya yang masih balita 3 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pelaku rudapaksa anak balita berusia 3 tahun di Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, berhasil dibekuk jajaran Polres Lampung Barat, Polda Lampung, Jumat (24/2/2023).

Kapolres Lampung Barat, Polda Lampung, AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasatreskrim AKP Ari Satriawan mengungkapkan, balita berinisial AR ini merupakan anak NA (23), warga Pekon Kegeringan.

Kronologis kejadian rudapaksa terjadi  Januari 2023 lalu, saat ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area sensitifnya. 

"Pelaku UY (33) tak lain adalah ayah tiri korban. Berstatus suami siri NA karena keduanya menikah tanpa dicatat kantor urusan agama," beber AKP Ari, Jumat (24/2/2023).

Kemudian ibu korban atau NA ini menanyakan kepada anaknya dan bocah polos tersebut menjawab jika pelakunya adalah orang yang dipanggilnya bapak.

Baca juga: Pelaku Perampasan Motor di Jalan Banyu Urip Berhasil Dibekuk Jajaran Polda Lampung Dibantu Warga

Baca juga: Pelaku Curas Bri Link Bakal Ditindak Tegas Jajaran Polres Metro, Polda Lampung

Pelaku disebut korbannya melakukan aksi bejatnya di tempat tidur.

Setelah kejadian itu, NA menanyakan kepada UY perihal kejadian yang dialami anaknya, namun UY menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain. 

"Akan tetapi pada hari sabtu (18/2/2023), Pelaku UY melakukan kembali perbuatan yang sama terhadap korban AR (3)," jelas Ari.

Hingga ibu korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat dengan dasar laporan polisi nomor: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Februari 2023.

Kini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved