Berita Lampung

KSKP Bakauheni Lampung Selatan Ringkus Pencuri Asal Jakarta Utara

KSKP Bakauheni, Lampung Selatan ringkus pelaku pencurian. Pelaku merupakan warga Jakarta Utara

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Wahyu Pratama (52) warga Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, diamankan anggota KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pria asal Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara diringkus anggota KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung pada Sabtu (25/2/2022).

Pria bernama Wahyu Pratama itu melakukan pencurian di kantin Syva Dermaga III Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Rabu (22/2/2022) silam.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku melakukan pencurian saat pemilik kantin yang bernama Ahmad Nuruddin sedang pulang ke rumahnya di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Lampung.

Modus pelaku, dengan cara merusak pintu belakang kanting.

Lalu, pelaku masuk ke dalam kantin dan mengambil barang-barang yang ada di dalam kanting.

"Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 11 juta," ujar AKP Ridho, Senin (27/2/2022).

Baca juga: Korban Pencurian Motor Jadi Tersangka Setelah Pelaku Tewas Dimassa di Ogan Ilir

Baca juga: Sopir Mobil Lakantas Jalinsum Kalianda Lampung Selatan Resmi Ditahan 

Korban yang mendapati kantinya dibobol pencuri, kemudian melapor ke KSKP Bakauheni.

Berdasarkan laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Pelaku berhasil kita ringkus pada Sabtu (25/2/2022) lalu."

"Dari tangan tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti," ungkap AKP Ridho.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua unit music box, 10 bungkus rokok berbagai merek, dan tiga charger HP.

Selain itu, juga diamankan barang bukti dua unit HP, jaket, dan tas gendong, serta uang tunai Rp 200 ribu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridho mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Ringkus Pelaku Pencurian

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved