Polres Way Kanan

Pengedar Ekstasi di Negeri Akung Diringkus Polres Way Kanan Polda Lampung

Pria 36 tahun berinisial AS diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung karena diduga mengedarkan ekstasi di Kampung Sungsang.

Istimewa
Barang bukti - Barang bukti ekstasi yang hendak diedarkan di Kampung Sungsang. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Pria 36 tahun berinisial AS diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung karena diduga mengedarkan ekstasi di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Selasa (28/2/2023). 

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili membenarkan telah mengamankan warga asal Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Ogan Komering (OKU) Timur, Sumatera Selatan itu.

Kronologis penangkapan berawal pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran ekstasi di Kampung Sungsang

"Menindaklanjuti informasi tersebut petugas  langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan," beber AKP Sigit.

Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan laki-laki berinisial AS saat di pinggir jalan di Kampung Sungsang.

Baca juga: Polres Metro Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik dari Bid Humas Polda Lampung

Baca juga: Mutasi di Polda Lampung, Kabid Propam Kini Dijabat Kombes Firman Andreanto

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti di kantong jaket milik AS berupa sebungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih diduga narkotika jenis ekstasi.

"Dalam penindakan petugas juga mengamankan Handphone Oppo warna hitam dan  uang tunai Rp 700 ribu rupiah," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka  beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved