Polres Way Kanan

Penyalahguna Sabu di Bumi Ratu Dibekuk Jajaran Polres Way Kanan

Satresnarkoba Polres Way Kanan bekuk penyalahguna sabu di Kampung Bumi Ratu berikut barang buktinya.

Dokumentasi Polres Way Kanan
BEKUK PENYALAHGUNA SABU - Satresnarkoba Polres Way Kanan bekuk penyalahguna sabu di Kampung Bumi Ratu berikut barang buktinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung bekuk penyalahguna sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk.

"Tersangka berinisial RP (21) berdomisili di Dusun I Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Kamis (20/11/2025). 

Dia menjelaskan, penangkapan berawal Senin 17 November 2025 pukul 13.24 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan sabu di Kampung Bumi Ratu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengamankan laki-laki mengaku berinisial RP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di dalam saku celana depan yang dipakai RP pada sebelah kiri dan di genggaman tangan sebelah kiri.

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti sabu dengan berat 1,59 gram dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," sambungnya.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved