Pemilu 2024
KPU Diputuskan telah Melawan Hukum, Tak Boleh Melanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Atas putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Tribunlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) diputuskan telah melawan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Tidak hanya menghukum KPU, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi Rp 500 juta.
PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakarta Pusat ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga: Setahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Siaga Pengawasan
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima.
PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.
Baca juga: Partisipasi Perempuan dalam Rekrutmen PPS KPU Tanggamus Lampung Melebihi 30 Persen
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3/2023).
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.