Berita Terkini Nasional

Teddy Minahasa Ungkap Kelakuan Oknum Polisi Nakal, Sisihkan BB Narkoba Buat Dijual

Adanya oknum polisi nakal yang mempunyai kebiasaan menjual barang bukti narkoba itu diungkap oleh Irjen Teddy Minahasa.

TribunJakarta
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengungkap adanya oknum polisi nakal jual barang bukti narkoba saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). 

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari.

Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved