Berita Terkini Artis
Kakak AGH Bantah Adiknya Jadi Provokator Mario Dandy Aniaya David
Kakak AGH, Ivana Yoan membantah jika adiknya menjadi provokator Mario Dandy aniaya David.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David kini terus berlanjut, AGH kini telah ditetapkan menjadi pelaku ketiga oleh kepolisian.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu, AGH disebut sebagai dalang dari tindakan kekerasan tersebut.
AGH disebut-sebut memprovokasi kekasihnya Mario Dandy untuk bertemu dan melakukan penganiayaan terhadap David, mantan kekasihnya.
Spekulasi miring tentang AGH pun kini beredar luas di masyarakat, hingga membuat keluarga dari AGH geram.
Kakak AGH, Ivana Yoan akhirnya buka suara dan memberikan kesaksian baru atas kasus yang menyeret nama adiknya.
Baca juga: Jadi Pelaku Ketiga, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis
Ivana Yoan dengan tegas membantah jika adiknya menjadi provokator di balik insiden yang menyebabkan David kini koma.
Hal itu diungkapkan Ivana Yoan saat berbincang di YouTube Najwa Shihab, Jumat (3/3/2023).
Pada kesempatan itu, Ivana Yoan mengungkapkan nama baru inisial APA, yang disebut sebagai pemberi informasi perilaku David kepada Mario Dandy.
“MDS (Mario Dandy) ini mengetahui perilaku tak menyenangkan yang dilakukan D (David) kepada AGH itu melalui saksi APA,” ungkap Ivana Yoan, dilansir Sabtu (4/3/2023).
Pernyataannya itu untuk membantah isu yang menyudutkan adiknya AGH.
“Jadi ini untuk mengklarifikasi bahwa sebenarnya bukan AGH yang memberitahu MDS, terkait perilaku tak menyenangkan tersebut,” jelas Ivana Yoan.
Dikatakan Ivana, Mario Dandy kerap mendesak adiknya untuk bertemu dengan David.
Akan tetapi, lanjut Ivana, AGH selalu mencoba untuk mengulur waktu agar MDS tidak bertemu dengan David.
“Kemudian setelah MDS mengkonfirmasi terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh D kepada AGH, MDS setiap kali bertemu dengan AGH selalu mengungkit terkait ‘kapan nih bisa bertemu dengan D,” terang Ivanka Yoan.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Satriyo Kini Berstatus Pelaku, AGH Dijerat Pasal Berlapis
Untuk diketahui, AGH kini ditetapkan menjadi tersangkan dan dijerat dengan asal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat (2) lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Postingan itu pun ramai dikomentari oleh warganet, dan tak sedikit yang memberikan cibiran kepada kakak AGH.
Warganet menilai tindakan kakak AGH ini semata-mata untuk membela adiknya yang sudah jelas bersalah dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)
Terkuak Tempat Tinggal Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah Massa |
![]() |
---|
Alasan Lisa Mariana Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Dulu Nikah Tanpa Restu, Kini Meiza Aulia Coritha Gugat Cerai Eza Gionino |
![]() |
---|
Eza Gionino Digugat Cerai Meiza Aulia Coritha Setelah 7 Tahun Menikah |
![]() |
---|
Uya Kuya Belum Terima Pengembalian Barang yang Dijarah dari Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.