Berita Terkin Nasional
Jadi Pelaku Ketiga, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis
Kini menetapkan AGH sebagai pelaku ketiga dalam kasus penganiayaan terhadap David Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Status pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) menemui titik terang.
Polisi kini menetapkan AGH sebagai pelaku ketiga dalam kasus penganiayaan terhadap David Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo.
Perubahan status AGH disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan AGH, yang sebelumnya berstatus saksi, kini berstatus menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Sosok Ahmad Saefudin Pemilik Mobil Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy
Status AGH kini, kata Hengki setara dengan Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
AGH Dijerat Pasal Berlapis
Kemudian, karena sudah ditetapkan sebagai pelaku, AGH dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki, Kamis (2/3/2023).
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Terkait maksimal ancaman penjara tersebut, Hengki menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikannya.
Tanggapan Ahli Pidana
Dikutip dari Wartakotalive.com, Ahli Hukum Pidana dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian menjelaskan bahwa terdapat penanganan khusus jika anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai pelaku.
Baca juga: Pacar Mario Dandy Satriyo Kini Berstatus Pelaku, AGH Dijerat Pasal Berlapis
"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku."
Istri Akui Bunuh Suami setelah 40 Hari Alhasil Jasad Korban Ditemukan sudah Membusuk |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Ibu Kota Sumatera Barat |
![]() |
---|
Longsor Cirebon Tewaskan 14 Orang, Polda Jawa Barat Selidiki Dugaan Adanya Unsur Kelalaian |
![]() |
---|
Masih Pegang Samurai, Prengki Ditemui Pak RT Usai Bunuh Kakak Kandungnya |
![]() |
---|
Nelayan Merugi hingga Rp 9 Miliar karena Pemasangan Pagar Laut di Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.