Berita Terkin Nasional

Jadi Pelaku Ketiga, Pacar Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis

Kini menetapkan AGH sebagai pelaku ketiga dalam kasus penganiayaan terhadap David Cristalino David Ozora (17)  oleh Mario Dandy Satriyo.

Editor: taryono
instagram
Mario Dandy Satriyo (20). Kini menetapkan AGH sebagai pelaku ketiga dalam kasus penganiayaan terhadap David Cristalino David Ozora (17)  oleh Mario Dandy Satriyo. 

"Pertama dilihat ancaman pidananya. Apakah ancaman pidananya kurang dari tujug tahun atau tidak. Kalau kurang tujuh tahun, wajib diversi atau restorative justice," kata dia.

Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak."

"Jika saling memaafkan, status anak tersebut akan kemudian dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial," lanjutnya.

Namun, jika ancaman penjaranya lebih dari tujuh tahun, boleh dilakukan diversi atau tidak dengan syarat ada persetujuan dari keluarga korban.

"Kalau keluarga korban pengin restorative justice, maka akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak," ungkapnya.

"Kalau terjadi kesepakatan, maka perkara dihentikan. Jika tidak terjadi kesepakatan, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," tutur dia.

Ahmad Sofian juga menuturkan bahwa penahanan terhadap AGH tak perlu dilakukan.

Jika tetap dilakukan, ada tiga alasan objektif.

"Pertama, melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti, kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara."

"Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum beda dengan orang dewasa," ucap Sofian.

"Orang dewasa kalau ancaman lima tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun, nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjut dia.

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved