Polres Pesawaran

Lagi, Satresnarkoba Polres Pesawaran Sergap Pemuda Bawa Sabu di Jalan Desa Bumi Agung Tegineneng

Pemuda berinisial RS disergap petugas Satresnarkoba Polres karena membawa sabu saat melintas di jalan Desa Bumi Agung, Tegineneng, Kamis (02/03/2023).

istimewa
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pesawaran, Polda Lampung, kembali menangkap pemuda berinisial RS (29) yang membawa sabu ketika melintas di jalan Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pesawaran, Polda Lampung, kembali menangkap pemuda berinisial RS (29) yang membawa sabu ketika melintas di jalan Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Bukan sekali ini saja, sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung, juga membekuk dua pria membawa sabu di jalan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.

Pemuda berinisial RS disergap petugas Satresnarkoba Polres karena membawa sabu saat melintas di jalan Desa Bumi Agung, Tegineneng, Kamis (02/03/2023) lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo menerangkan jika penangkapan pemuda berinisial RS yang membawa sabu di jalan Desa Bumi Agung, Tegineneng itu bermula saat anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan jika terdapat pelaku tindak pidana narkotika yang melintas di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

"Anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku di TKP dan mengamankan satu klip bening yang berisi narkotika jenis sabu," terang Kasat Res Narkoba.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pesawaran Sergap Dua Warga Pembawa Sabu di Tegineneng

Baca juga: Polres Pesawaran Ajak Jalan-jalan dan Beri Hadiah Preliyan, Bocah Yatim Penjual Kue yang Viral

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8.61 gram dan satu unit handphone.

"Pasal yang ditetapkan yaitu pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved