Polres Pesawaran

Satresnarkoba Polres Pesawaran Sergap Dua Warga Pembawa Sabu di Tegineneng

Dua pria berinisial BR (41) dan JR (34) itu disergap petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran ketika melintas di jalan diwilayah itu sekitar pukul 11.00

Istimewa
Ilustrasi penangkapan; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran, Polda Lampung, menyergap dua pria pembawa sabu ketika melintas di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Kamis (02/03/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran, Polda Lampung, menyergap dua pria pembawa sabu ketika melintas di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Kamis (02/03/2023).

Dua pria berinisial BR (41) dan JR (34) itu disergap petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran ketika melintas di jalan diwilayah itu sekitar pukul 11.00 wib.

Dari tang kedua pria itu, petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran menyita barang bukti (BB) satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 0.30 gram, satu unit handphone merk vivo warna hitam dan unit handphone satu unit HP merk samsung warna hitam.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalu Kasat Resnarkoba, Iptu Widodo Prasojo mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka melakukan transaksi Narkotika jenis sabu melintas di wilayah Kecamatan Tegineneng.

Sehingga anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

"Setelah itu, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka melintas Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, maka anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor," ujarnya.

Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polres Pesawaran guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat tindakannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved