Polres Pesawaran

Pemuda Asal Natar Diringkus Polres Pesawaran Polda Lampung Karena Simpan 3 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung meringkus pemuda 26 tahun berinisial EP atas kepemilikan barang narkotika berjenis sabu.

Istimewa
BB - Berikut disita barang bukti sabu yang disimpan pelaku di saku celana saat diringkus jajaran Polres Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satresnarkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung meringkus pemuda 26 tahun berinisial EP atas kepemilikan barang narkotika berjenis sabu, Sabtu (4/3/2023).

Pelaku diringkus Satresnarkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung karena membawa sabu seberat 3 gram saat berada di Jalan Lintas Sumatera. 

"Pelaku diketahui merupakan warga Rulung Helok, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Senin (6/3/2023).

Widodo mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika bakal melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran pada Sabtu siang.

Lalu anggota opsnal satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku serta melakukan penggeledahan.

Baca juga: Lewat Safari Subuh, Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Baca juga: Satreskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Amankan Remaja Kelompok Tubruk 99

 

 

"Hingga kemudian ditemukan barang bukti di kantung celana berupa satu bungkus klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu," terangnya.

Berikut 6 bungkus plastik klip bening berisi sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan label 100, 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan label 150, 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan label 200.

"Termasuk satu unit handphone Oppo warna Emas, 1 timbangan digital (scale), 1 sekop plastik, 1 dompet warna biru, dan 1 motor Honda Beat warna merah," sambungnya.
 
"Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved