Polres Pesawaran
Pemuda Asal Natar Diringkus Polres Pesawaran Polda Lampung Karena Simpan 3 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung meringkus pemuda 26 tahun berinisial EP atas kepemilikan barang narkotika berjenis sabu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satresnarkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung meringkus pemuda 26 tahun berinisial EP atas kepemilikan barang narkotika berjenis sabu, Sabtu (4/3/2023).
Pelaku diringkus Satresnarkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung karena membawa sabu seberat 3 gram saat berada di Jalan Lintas Sumatera.
"Pelaku diketahui merupakan warga Rulung Helok, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Senin (6/3/2023).
Widodo mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika bakal melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran pada Sabtu siang.
Lalu anggota opsnal satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku serta melakukan penggeledahan.
Baca juga: Lewat Safari Subuh, Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Baca juga: Satreskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Amankan Remaja Kelompok Tubruk 99
"Hingga kemudian ditemukan barang bukti di kantung celana berupa satu bungkus klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu," terangnya.
Berikut 6 bungkus plastik klip bening berisi sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan label 100, 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan label 150, 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan label 200.
"Termasuk satu unit handphone Oppo warna Emas, 1 timbangan digital (scale), 1 sekop plastik, 1 dompet warna biru, dan 1 motor Honda Beat warna merah," sambungnya.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id)
Satuan Polair Polres Pesawaran Polda Lampung Imbau Keselamatan Berlayar di Dermaga Ketapang |
![]() |
---|
Semangat Nasionalisme, Polsek Kedondong Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Polsubsektor Negeri Katon Polda Lampung Pastikan Tradisi Suroan Pujorahayu Berjalan Kondusif |
![]() |
---|
Polres Pesawaran Polda Lampung Cek Kesehatan Personel Ops Patuh |
![]() |
---|
SiDokkes Polres Pesawaran Polda Lampung Beri Bekal Kesehatan untuk Personel Ops Patuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.