Berita Lampung
Anggaran Jaminan Kesehatan Warga Lampung Selatan Rp 48 M, Terbesar di Lampung
Berdasarkan data pencapaian UHC,jumlah masyarakat yang terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Lampung Selatan capai 99,29 persen.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Kabupaten Lampung Selatan kini telah resmi mencapai Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan data pencapaian UHC, terhitung 1 Maret 2023 jumlah masyarakat yang telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Lampung Selatan mencapai 99,29 persen.
Dengan itu, ada sebanyak 1.066.221 penduduk Lampung Selatan telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari jumlah total penduduk sebanyak 1.073.867 jiwa.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Hari Surya Wijaya mengatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dibawah kepemimpinan Nanang Ermanto mempunyai Visi dan Misi.
Baca juga: Polda Lampung Dalami Kasus Dugaan Penimbunan BBM yang Libatkan Oknum Polisi
Lanjut Hari, visi misinya yaitu terwujudnya masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong.
"Visi misi itu didukung misi kedua yaitu Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan serta Kesejahteraan Sosial," ujar Hari, Selasa (7/3/2023).
Hari menambahkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga selalu memperhatikan kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat.
Kata Hari, hal itu terbukti bahwa Pemkab Lampung Selatan menganggarkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kurang mampu terbesar di Provinsi Lampung yaitu Rp 48.757.112.000.
Sementara itu, sejak 1 Agustus 2022, Kabupaten Lampung Selatan telah mencapai UHC.
Dimana keuntungan UHC adalah kepesertaan bisa langsung aktif.
Bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kurang mampu secara ekonomi.
Dan belum terdaftar atau sudah pernah menjadi peserta BPJS.
Akan tetapi sudah tidak aktif lagi.
Serta yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, dapat mengajukan sebagai peserta BPJS.
Persyaratannya Surat Keterangan Tidak Mampu, KK/KTP domisili Kabupaten Lampung Selatan.
Surat Keterangan dirawat di rumah sakit atau Surat Rekomendasi Puskesmas setempat, dapat mengajukan sebagai peserta BPJS dan bisa langsung aktif.
"Tidak, harus menunggu 14 hari atau awal bulan baru aktif,” kata Hari Surya Wijaya.
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan sendiri terdiri beberapa segmen, yaitu jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber dari APBN 645.184 jiwa.
Sementara yang ditanggung melalui PBI APBD Provinsi dan Kabupaten sebanyak 140.203 jiwa.
Sedangkan, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 189.345 jiwa.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 79.168 jiwa.
Buka Pekerja (BP) 12.321 jiwa.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Anggaran-jaminan-kesehatan-Lampung-Selatan-tertinggi-seluruh-Lampung.jpg)