Berita Lampung

Polda Lampung Dalami Kasus Dugaan Penimbunan BBM yang Libatkan Oknum Polisi 

Polda Lampung masih mendalami keterlibatan oknum polisi bernama Putra terkait dugaan penimbunan BBM di Dusun Srikaton RT 003, RW 001, Desa Merak Batin

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
dokumentasi Polda Lampung
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin meninjau langsung lokasi penimbunan BBM yang yang diduga dilakukan oknum polisi bernama Putra di Dusun Srikaton RT 003, RW 001, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

 
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung masih mendalami keterlibatan oknum polisi bernama Putra terkait dugaan penimbunan BBM di Dusun Srikaton RT 003, RW 001, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, polisi yang diduga menimbun BBM tersebut sedang menjalani pemeriksaan.

"Kasus oknum anggota Polri diduga pemilik gudang penimbunan BBM tersebut masih didalami penyidik Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (7/3/2023).

Ia mengatakan, Ditreskrimsus Polda Lampung bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung untuk mengungkap kasus tersebut.

"Jika terbukti oknum polisi tersebut bersalah, akan kami ambil tindakan tegas," kata  Pandra.

"Kemarin tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek rumah oknum polisi tersebut di Natar," kata Kombes Pol Pandra.

Dari penggerebekan tersebut penyidik Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7.000 liter BBM 

"Minyak tersebut diduga telah diolah menyerupai BBM jenis pertalite," kata Kombes Pol Pandra.

Dalam kasus itu polisi ikut mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching warna biru, satu kaleng bleaching warna kuning, tiga buah cong serta empat ember.

Kombes Pandra mengatakan, polisi mempersangkakan perbuatan terduga pemilik gudang tersebut dengan Undang-undang (UU) Migas.

"Kepada oknum polisi tersebut akan kami kenakan sanksi pidana pasal 54 Undang-Undang (UU) RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas," kata Kombes Pol Pandra.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM di Natar Lampung Selatan Diperiksa Propam

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi 49 Ton di Lampung

Ia mengatakan, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM akan dipidana dengan pidana penjara enam tahun.

Kombes Pol Pandra mengatakan, oknum polisi tersebut juga terancam dengan denda Rp 60 Juta.

Ketua RT 003 Dusun Srikaton, Zainal, membenarkan gudang yang menampung dan mengolah BBM tersebut merupakan milik oknum anggota Polri.

"Iya benar gudang tersebut milik Putra yang merupakan oknum polisi," kata Zainal.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved