Berita Lampung
Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi 49 Ton di Lampung
Solar subsidi telah diperjualbelikan ke PT URM sebanyak 390 ton atau senilai Rp 2.008.500.000.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Ditreskrimsus Polda Lampung mendapati 49 ton solar dari aksi penimbunan BBM bersubsidi yang sudah beroperasi sejak Juli hingga Agustus 2022.
Ditreskrimsus Polda Lampung temukan aksi penimbunan BBM solar bersubsidi di PT. Usaha Remaja Mandiri (URM), Jalan Soekarno-Hatta KM 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kasubdit 4 Tidpiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Adapun keenam tersangka yakni inisial BW selaku Direktur PT. URM, DY (karyawan PT.URM), RN (pemasok), HW (pemasok), UJ dan DH (koordinator sopir pembeli solar subsidi).
"Total barang bukti solar 49 ton tersebut diakui para tersangka hasil operasi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah," ujar AKBP
Baca juga: Breaking News Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur, Perbuatan di Rumah Kosong
Baca juga: Polsek Kalirejo Lampung Tengah Tangkap Paman dan Ponakan Curi Motor Tetangganya
Yuriandi saat konferensi pers, Selasa (18/10/2022).
Yusriandi melanjutkan, pihaknya mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sekitar awal September 2022.
Kemudian tim menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 49 ton di lokasi PT UMR.
Selanjutnya, kepolisian menggelar rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti.
Adapun sejumlah bukti yang diperiksa berupa surat, dokumen, nota pembelian, PO, kwitansi, keterangan ahli hingga petunjuk mengarah perbuatan melawan hukum.
"Hasilnya kami mengamankan barang bukti BBM solar 49 ton, disalahgunakan selama bulan Juli-Agustus 2022," kata dia
"Para pihak tersebut membeli, mengangkut, dan meniagakan solar subsidi pemerintah dari beberapa SPBU di sekitar TKP dan beberapa tempat lain di wilayah
Bandar Lampung," ungkap Yusriandi.
Dalam modusnya, para pihak terlibat memanfaatkan moda angkut mobil truk Hyno dan truk Fuso untuk membeli BBM subsidi solar.