Berita Lampung
Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi 49 Ton di Lampung
Solar subsidi telah diperjualbelikan ke PT URM sebanyak 390 ton atau senilai Rp 2.008.500.000.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Kemudian, BBM tersebut dipindahkan ditampung ke dalam unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter satu kali pengisi atau pengangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung sejak 2021 sampai dengan Agustus 2022.
Bila diakumulasikan dari Januari 2021-Agustus 2022, solar subsidi telah diperjualbelikan ke PT. URM sebanyak 390.000 liter atau 390 ton atau senilai Rp 2.008.500.000.
Baca juga: Kejari Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung
Baca juga: Lampu Kuning Terus Menyala, Traffic Light Area Flyover Pahoman Bandar Lampung Ternyata Rusak
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 6 tersangka, namun saat ini tidak kami hadirkan karena masih pengembangan penyidikan," ungkap Yusriandi.
Atas pengungkapan kasus tersebut, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk Mitsubishi Fuso nopol BE 9076 AQ dan BE 8757 DK, 1 truk Hino nopol BG 8024 AK.
Kepolisian juga ikut mengamankan satu tangki berisi solar subsidi 49 ton, serta jumlah kuitansi pembayaran BBM bernilai puluhan hingga jutaan rupiah.
Yusriandi menegaskan, para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )