Berita Lampung
Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM di Natar Lampung Selatan Diperiksa Propam
Praktik penimbunan BBM yang diduga melibatkan oknum polisi ini di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung masih mendalami keterlibatan oknum polisi bernama Putra terkait penimbunan BBM ( Bahan Bakar Minyak ).
Praktik penimbunan BBM yang diduga melibatkan oknum polisi ini di Dusun Srikaton RT 003, RW 001, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, oknum polisi yang diduga melakukan penimbunan BBM sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Jadi terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang penimbunan BBM tersebut masih didalami penyidik Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (7/3/2023).
Ia mengatakan, Ditreskrimsus Polda Lampung bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung untuk pengungkapan oknum polisi terduga penimbun BBM tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi 49 Ton di Lampung
"Jadi jika terbukti oknum polisi bernama Putra yang memiliki rumah di Natar tersebut ketika bersalah maka akan kami lakukan tindakan tegas," kata Kombes Pol Pandra.
Ia mengatakan, Bidpropam saat ini juga sedang melakukan klarifikasi serta pendalaman.
"Kemarin tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggerebekan di rumah oknum polisi di Natar tersebut," kata Kombes Pol Pandra.
Ia mengatakan, dalam penggerebekan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7.000 liter minyak.
"Dugaan minyak tersebut telah diolah menyerupai BBM jenis pertalite," kata Kombes Pol Pandra.
Polisi mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru.
Lalu satu kaleng bleaching berwarna kuning, tiga buah cong serta empat ember.
Kombes Pandra mengatakan, polisi mempersangkakan perbuatan terduga pemilik gudang dengan Undang-undang (UU) Migas.
"Kepada oknum polisi Putra tersebut akan kami kenakan sanksi Pidana pasal 54 Undang-undang (UU) RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas," kata Kombes Pol Pandra.
Baca juga: Tak Bisa Melaut, Nelayan Pulau Pasaran Lampung Keluhkan Cuaca hingga Harga Garam dan BBM Tinggi
Ia mengatakan, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM akan dipidana dengan pidana Penjara enam tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polisi-terlibat-penimbunan-BBM-di-Natar-Lampung-Selatan-diperiksa-Propam.jpg)