Berita Lampung
Oknum Polisi Diduga Terlibat Penimbunan BBM di Natar Lampung Selatan Diperiksa Propam
Praktik penimbunan BBM yang diduga melibatkan oknum polisi ini di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Kombes Pol Pandra mengatakan, oknum polisi tersebut juga terancam dengan denda Rp 60 Juta.
Ketua RT 003 Dusun Srikaton Zainal mengatakan, Putra selaku pemilik gudang dengan kegiatan penampungan serta pengolahan BBM tersebut benar milik Putra yang merupakan oknum anggota Polri.
"Iya benar gudang tersebut milik Putra yang merupakan oknum polisi," kata Zainal.
Ia mengatakan, rumah milik Putra oknum polisi tersebut sengaja digunakan yang bersangkutan untuk menimbun BBM.
Zainal mengatakan, gudang milik oknum polisi tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun lalu.
"Kemudian pada satu Minggu lalu terakhir ada kegiatannya," kata Zainal.
Ia mengatakan, setiap datang mobil yang digunakan mobil truk colt diesel.
"Ada sekitar 2-3 orang melakukan kegiatan bongkar muatan," kata Zainal.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polisi-terlibat-penimbunan-BBM-di-Natar-Lampung-Selatan-diperiksa-Propam.jpg)