Berita Terkini Artis

Ferry Irawan Tolak Mentah-mentah Tawaran Bebas dari Venna Melinda

Ferry Irawan menolak mentah-mentah tawaran dari Venna Melinda untuk bebas dari penjara. Ia tidak mau menyanggupi syarat dari sang istri.

Editor: Kiki Novilia
Kolase YouTube / Facebook
Foto ilustrasi, Venna Melinda dan Ferry Irawan. Ferry Irawan menolak mentah-mentah tawaran dari Venna Melinda untuk bebas dari penjara.  

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berita seleb terkini Ferry Irawan menolak mentah-mentah tawaran dari Venna Melinda untuk bebas dari penjara. 

Belum lama ini ternyata Ferry Irawan ditawari bebas sebagai tahanan Polda Jatim oleh Venna Melinda

Tawaran tersebut disampaikan oleh istri Ferry Irawan, Venna Melinda dengan sebuah syarat. 

Adapun syarat yang diajukan kepada Ferry mengakui perbuatan KDRT di depan media.

“Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Tolak Permintaan Venna Melinda, Pilih Ikuti Proses Hukum

Baca juga: Perkara KDRT Macet, Venna Melinda Diam-diam Temui Ferry Irawan di Tahanan

Namun, Ferry menolak memenuhi syarat tersebut karena merasa tidak melakukan yang dituduhkan.

“‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan.' Itu yang disampaikan Pak Ferry,” lanjut Jeffry.

Menurut Jeffry, kliennya siap menghadapi segala proses hukum.

“Dia meminta keadilan untuk dirinya, kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.

Namun, Jeffry berharap agar penyidik menerapkan pasal yang tepat untuk kliennya.

Di Polres Kediri Kota, Ferry Irawan dilaporkan dengan Pasal 44 Ayat 4. Sementara di Polda Jawa Timur, Ferry justru disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1.

“Sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat. Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan. Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa. Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian, kejaksaan, layak enggak diterapkan Pasal 44 ayat 1?” lanjutnya.

Diberitakan, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Baca juga: Hariati, Ibunda Ferry Irawan Bongkar Kebohongan Venna Melinda

Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Tuding Venna Melinda Iming-imingi Anaknya Bisa Bebas dari Penjara

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved