Berita Terkini Artis

Ferry Irawan Tolak Permintaan Venna Melinda, Pilih Ikuti Proses Hukum

Ferry Irawan menolak permintaan Venna Melinda agar mengaku melakukan KDRT dan nanti dibebaskan, dia tetap pilih ikuti proses hukum.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ferry Irawan tolak permintaan Venna Melinda agar mengaku melakukan KDRT lalu nanti berkas laporan dicabut. 

Tribunlampung.co.id - Ferry Irawan menolak permintaan Venna Melinda agar mengaku melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ). 

Venna Melinda secara diam-diam ternyata menawarkan Ferry Irawan bebas dengan syarat mengakui perbuatan KDRT

Namun sikap Ferry Irawan tegas menolak dan tetap akan melanjutkan proses hukum meski dirinya ditahan. 

Menurut Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, saat bertemu dengan Venna, dia bersedia cabut laporan KDRT

Namun Ferry Irawan diberi syarat agar mengakui perbuatan KDRT di hadapan media.

“Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Arti Nama Arashkaba Muhammad Mbayang, Anak Kedua Rey Mbayang dan Dinda Hauw 

Tapi ternyata Ferry menolak memenuhi syarat tersebut karena merasa tidak melakukan yang dituduhkan.

Selanjutnya ia tetap memilih menjalani proses hukum.

“‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan.' Itu yang disampaikan Pak Ferry,” lanjut Jeffry.

Ia menegaskan, kliennya siap menghadapi segala proses hukum.

“Dia meminta keadilan untuk dirinya, kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.

 Namun, Jeffry berharap agar penyidik menerapkan pasal yang tepat untuk kliennya.

Di Polres Kediri Kota, Ferry Irawan dilaporkan dengan Pasal 44 Ayat 4. Sementara di Polda Jawa Timur, Ferry justru disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1.

“Sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat."

"Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved