Polres Lampung Barat

Polres Lampung Barat Polda Lampung selesaikan Perkara penganiayaan melalui Restorative justice

Polres Lampung Barat, Polda Lampung, selesaikan perkara penganiayaan oleh Khoirudin terhadap Marwan melalui restorative justice.

Istimewa
Damaikan - Polres Lampung Barat, Polda Lampung, selesaikan perkara penganiayaan oleh Khoirudin terhadap Marwan melalui restoratif justice. 

Tribunlampung.co.id,Lampung Barat -Polres Lampung Barat, Polda Lampung, memfasilitasi perkara tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice di Aula Rupatama mapolres setempat, Rabu (8/3/2023).

Gelar penyelesaian perkara dipimpin Wakapolres Lampung Barat, Polda Lampung, Kompol Robi B Wicaksono, didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Joni, Kasi Propam Iptu E Panjaitan, Kasiwas Ipda S Kadafi, Panit 1 Reskrim Polsek Sekincau Ipda Andriyadi dan Kasikum Bripka Ersha.

"Adapun kejadian penganiyaan tersebut pada Minggu (8/1/2023) sekira Jam 21.00 WIB. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap Marwan (57) saat berada di rumahnya di Pekon Basungan, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat," ungkap Kompol Robi, rabu (8/3/2023).

Terlapor Khorudin (40) yang juga warga Pekon Basungan dilaporkan korban ke Polsek Sekincau Polres Lampung Barat pada 9 Januari 2023.

Setelah dilakukan tahap penyidikan oleh Polsek Sekincau, kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor bersepakat untuk menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice (RJ).

Baca juga: Buronan Kasus Curas di Depan Indomaret Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung

Baca juga: Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung

Robi b Wicaksono sebagai pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Robi mengatakan, perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan keadilan Restorative.

"Saat ini sedang melengkapi berkas-berkas dan pemulihan hak-hak korban serta dibuatkan pemberhentian penyidikan kepada Kejaksaan apabila sudah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," bebernya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved