Berita Terkini Nasional

Sosok Wahyu Kenzo yang Ditahan Polisi karena Kasus Robot Trading ATG

Sosok Wahyu Kenzo alis WK yang ditangkap kepolisan Malang karena kasus Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG).

|
Editor: taryono
instagram
Sosok Wahyu Kenzo alis WK yang ditangkap kepolisan Malang karena kasus bodong Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG). 

Namun, akun instagram tersebut sudah lama tidak aktif. 

Postingan terakhirnya pada Desember 2021.

Ia akun instagramnya itu, ia menunjukkan kemewahan di antaranya saat mengendarai mobil Ferrari.

Ia juga mengunggah kebersamaan dengan sejumlah tokoh di antaranya dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa dan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Cerita korban

Salah seorang korban penipuan, Deny Yosua mengaku telah mengenal ATG sejak 2021 lalu saat diajak salah satu rekannya untuk berinvestasi di ATG.

"Saya pun mencoba, dan bisa WD (Withdraw) lancar. Berhasil merekrut lebih kurang 50 member. Selain itu, member saya juga sampai ada yang investasi hingga Rp 11 miliar."

Jika ditotal dana di ATG dari seluruh membernya mencapai Rp 20 Miliar .

Deny Yosua menjelaskan para korban mulai resah karena dana di dalam ATG tidak dapat dicarikan sejak Januari 2022.

Menurutnya regulasi untuk menarik dana di dalam ATG dipersulit sehingga korban kesulitan untuk mendapatkan uangnya kembali.

Menanggapi hal ini, owner ATG selalu berdalih ada kerusakan sistem alias error.

"Selain di ATG, kami juga ada investasi di sektor Crypto atau ATC (Auto Trade Crypto). Untuk robot trading ini, memang aturannya tidak diperjualbelikan." 

"Sehingga dalam menjual ATG, kami membeli paket produk kesehatan dan gratis robot trading. Robot ini dalam penawarannya diberikan gratis, dan boleh dipakai atau tidak," pungksnya.

Ia menambahkan Wahyu Kenzo selalu menjanjikan para member untuk bisa melakukan WD yang hingga saat ini belum dapat dilakukan oleh para korban.

Penangkapan Wahyu Kenzo sebagai owner ATG mendapat apresiasi dari para korban penipuan yang berharap kasus ini diselesaikan secara hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved