Rektor Unila Ditangkap KPK
Breaking News KPK Hadirkan Dua Kadisdikbud dan Bupati Lampung Timur
JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila).
Terdakwa PMB Unila ialah mantan Rektor Unila Prof Karomani, mantan Wakil Rektor (Warek) bidang akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri.
Pengacara terdakwa mantan Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan tipikor lanjutan hari ini, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan, ketiga saksi di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung yang juga Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar.
Saksi berikutnya ialah Plt Kadisdikbud Lampung Selatan Asep Jamhur.
Kemudian Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Raharjo.
"Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh KPK hari ini, jadi kami mengikuti persidangan dengan pemanggilan saksi-saksi yang diminta oleh KPK," kata Pengacara mantan Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko kepada Tribun Lampung, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan, pihaknya hanya mengikuti saksi-saksi siapa saja yang dihadirkan dan akan dihadirkan dalam pembuktian kasus terhadap kliennya.
Baca juga: Semua Rekening Disita KPK, Karomani: Saya Hidup Seperti Gelandangan
Baca juga: Breaking News Bupati Lampung Tengah Hadir di Persidangan Karomani Cs
"Kami akan terus mengawal klien kami dalam kasus Tipikor ini dan semaksimal mungkin kami akan melakukan pembelaan kepada Prof Karomani," kata Handoko.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.