Rektor Unila Ditangkap KPK

Breaking News KPK Hadirkan Dua Kadisdikbud dan Bupati Lampung Timur

JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengacara Ahmad Handoko 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila).

Terdakwa PMB Unila ialah mantan Rektor Unila Prof Karomani, mantan Wakil Rektor (Warek) bidang akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri.

Pengacara terdakwa mantan Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan tipikor lanjutan hari ini, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, ketiga saksi di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung yang juga Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar.

Saksi berikutnya ialah Plt Kadisdikbud Lampung Selatan Asep Jamhur.

Kemudian Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Raharjo.

"Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh KPK hari ini, jadi kami mengikuti persidangan dengan pemanggilan saksi-saksi yang diminta oleh KPK," kata Pengacara mantan Rektor Unila Prof Karomani, Ahmad Handoko kepada Tribun Lampung, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, pihaknya hanya mengikuti saksi-saksi siapa saja yang dihadirkan dan akan dihadirkan dalam pembuktian kasus terhadap kliennya.

Baca juga: Semua Rekening Disita KPK, Karomani: Saya Hidup Seperti Gelandangan

Baca juga: Breaking News Bupati Lampung Tengah Hadir di Persidangan Karomani Cs

"Kami akan terus mengawal klien kami dalam kasus Tipikor ini dan semaksimal mungkin kami akan melakukan pembelaan kepada Prof Karomani," kata Handoko.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved