Berita Terkini Artis

Kronologi Penangkapan Ammar Zoni di Rumahnya, Pesan Lewat Sopir Beli Sabu di Boncos

Kronologi penangkapan artis Ammar Zoni yang kembali terlibat narkoba. Ammar Zoni pesan sabu lewat sopir di Boncos.

Editor: Reny Fitriani
Kolase Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni di Rumahnya, Pesan Lewat Sopir Beli Sabu di Boncos 

Atas kasus tersebut ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider pasal 127 tentang Narkotika.

Bertekad Sembuh Jalani Rehabilitasi

Ammar Zoni mengaku menyesal terlibat lagi narkoba, suami Irish Bella bertekad sembuh dengan rehabilitasi.

Diketahui Ammar Zoni ditangkap untuk kedua kalinya oleh polisi, terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Elza Syarief, Kuasa hukum Ammar Zoni memotivasi untuk bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika, dengan mengingatkan Ammar yang sudah memiliki istri dan dua orang anak yang lucu.

"Saya melihat memang dia korban. Waktu saya bilang demikian dia memang menangis dan benar-benar menyesal," ucapnya seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Ya saya bilang sama dia, ya Ammar harus berobat agar sembuh," sambungnya.

Oleh karena itu, Elza akan mengajukan permohonan assesmen rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan, agar suami Irish Bella ini bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika.

"Karena itulah saya nanti memohon kepada bapak kapolres dan penyidik supaya dilakukan assesment dan dia berobat, supaya dia benar-benar berobat, supaya dia benar-benar lepas dari barang haram ini," jelasnya.

Elza Syarief menyebut Ammar Zoni sudah bertekad untuk sembuh dan menjauhi narkotika dari kehidupannya.

"Langkahnya ini didukung oleh keluarga, makanya bahwa dia (Ammar Zoni) harus direhab, diassesment agar sembuh kembali," ujar Elza Syarief.

Sebelum kasus ini, suami Irish Bella, Ammar Zoni pernah ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, di kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, pada 7 Juli 2017.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.

Ammar Zoni pun divonis rehabilitasi selama setahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan pada 23 November 2017.

Enam tahun kemudian, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved