Berita Terkini Artis

Kronologi Penangkapan Ammar Zoni di Rumahnya, Pesan Lewat Sopir Beli Sabu di Boncos

Kronologi penangkapan artis Ammar Zoni yang kembali terlibat narkoba. Ammar Zoni pesan sabu lewat sopir di Boncos.

Editor: Reny Fitriani
Kolase Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni di Rumahnya, Pesan Lewat Sopir Beli Sabu di Boncos 

Kali ini, barang bukti yang disita adalah satu gram narkotika jenis sabu, saat ditangkap di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/3/2023).

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Ammar Zoni, bersama dua temannya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni yang tidak dapat mengelak terhadap kasus narkoba yang menjerat suami Irish Bella tersebut.

Selain didapati urine Ammar Zoni positif mengandung narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebagai bukti ketelibatan suami Irish Bella.

Alhasil Ammar Zoni tidak dapat berkutik dengan barang bukti yang telah diamankan petugas Polres Jakarta Selatan. 

Kini aktor Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Ammar Zoni ditangkap di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka yang kami amankan tiga orang, yang pertama tersangka M, kedua tersangka RH."

"M ini merupakan sopir dari tersangka ketiga, tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni)" ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

Dari penangkapan ketiga tersangka, Ade Ary mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat barang bukti.

"Pertama, dua bungkus klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram."

"Kedua, satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram."

"Ketiga, satu unit handphone warna silver dengan nomor SIM Card-nya ada."

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved