Berita Terkini Nasional

Penipuan Rp 9 Triliun Crazy Rich Wahyu Kenzo, Mobil Mewah Disita Istri Bakal Diperiksa

Polresta Malang tidak menampik bakal adanya penambahan tersangka menyusul Crazy Rich Surabaya tersebut.

Tribunnews.com
Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan penampakan tiga mobilnya yang diista penyidik Polresta Malang Kota. Wahyu Kenzo diduga menipu 25 ribu member investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar Rp 9 triliun. 

Tribunlampung.co.id - Polresta Malang Polda Jawa Timur bakal memeriksa istri Wahyu Kezo dalam kasus penipuan investasi bodong Robot Trading.

Polresta Malang tidak menampik bakal adanya penambahan tersangka menyusul Crazy Rich Surabaya tersebut.

Tak hanya istri Wahyu Kenzo, Polresta Malang juga akan memeriksa sejumlah orang lainnya seperti manajemen pengelola aplikasi robot trading tersebut.

Polresta Malang Kota terus mengusut kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG) milik Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Update pascapenangkapan Wahyu Kenzo, penyidik telah menyita tiga mobil milik Crazy Rich Surabaya tersebut.

Baca juga: John LBF Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1,8 Miliar Gegara Ini

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto juga tak menampik bakal ada penambahan tersangka menyusul Crazy Rich Surabaya

Selama beberapa pekan mendatang, penyidik bakal memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam manajemen pengelola aplikasi investasi robot trading ATG tersebut.

Mulai dari manajemen pengelola aplikasi robot trading tersebut, bagian keuangan, marketing, manajer kantor, hingga istri dari Wahyu Kenzo.

Diketahui Wahyu Kenzo diduga menipu 25 ribu orang member investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan miliar rupiah.

Jajaran Polda Jatim selama 2 tahun terakhir mengincar Crazy Rich Surabaya itu.

Sejak dilaporkan oleh para korbannya ke pihak kepolisian, pada Januari 2022 silam, ternyata Wahyu Kenzo terhitung dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut.

Mengingat Wahyu Kenzo terus berkelit dan mangkir dari proses pemanggilan tersebut, penyidik sampai menerbitkan surat perintah untuk penjemputan paksa.

Surat tersebut bernomor: SP.Bawa/02/III/RES.1.11/2023/Satreskrim, terhadap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang akhirnya dilakukan pada Sabtu (4/3/2023).

Wahyu Kenzo akhirnya diamankan di Surabaya dengan kapasitas masih sebagai saksi.

Baca juga: Nama Maia Estianty Dicatut untuk Penipuan, Istri Irwan Mussry Beraksi Tegas

Pada Minggu (5/3/2023), penyidik melakukan gelar perkara kembali, dan menetapkan status baru, Wahyu Kenzo sebagai tersangka, dari semula sebagai saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved