Berita Terkini Nasional
Briptu Rizka Sintiani Diperiksa Propam Terkait Kasus Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco
Briptu Rizka Sintiani diperiksa Propam Polda NTB terkait pelanggaran kode etik dalam kasus kematian suaminya.
Tribunlampung.co.id, NTB - Briptu Rizka Sintiani telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya intel polisi Brigadir Esco Fasca Rely.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, anggota Polres Lombok Barat itu ditahan di Rutan Polda NTB untuk proses lebih lanjut.
Terbaru, Briptu Rizka Sintiani diperiksa Propam Polda NTB terkait pelanggaran kode etik dalam kasus kematian suaminya.
"Sedang dalam pemeriksaan propam ya," jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.
Di sisi lain, Propam Polda NTB juga memeriksa Keluarga Brigadir Esco.
Kabar tersebut disampaikan Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan.
Dia menyampaikan, pihaknya telah diminta kontak nomor telepon Propam Polda NTB.
"Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10-15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik," jelas Muhanan.
Menurut Muhanan, pihaknya dimungkinkan akan dihubungi oleh Propam Polda NTB untuk diminta keterangan lain dari pelapor.
Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik terhadap Briptu Rizka, apakah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.
"Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya, pidananya jalan, PTDH lebih dulu seperti halnya pada Kompol Yogi (Kasus Brigadir Nurhadi)," kata Muhanan.
Sementara itu, Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan, saat ini kliennya ditahan di Rutan Polda NTB.
"Iya betul, surat penahanan sudah kami terima," kata Rossi.
Rossi belum memastikan upaya hukum yang akan dilakukan terhadap kliennya, termasuk untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Sementara ini kami sedang dalami dulu untuk tindakan yang akan kami lakukan," ucapnya.
Alasan Lisa Mariana Ingin Berdamai dengan Ridwan Kamil dalam Kasus Pencemaran Nama |
![]() |
---|
Rudapaksa Tahanan, Briptu BN Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Afrizal Selamatkan Wanita Muda Terbakar, Tak Ada yang Mau Antar Korban ke RS |
![]() |
---|
Lukas Luwarso Sebut Jokowi Egois Buntut Pernyataan Dukung Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bunuh Suami, Briptu Rizka Tersangka Kematian Brigadir Esco Dipecat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.