Berita Terkini Nasional
Kasus Polwan Bunuh Suami, Briptu Rizka Tersangka Kematian Brigadir Esco Dipecat?
Kini Briptu Rizka tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely diperiksa oleh Propam Polda Nusa Tenggara Barat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Barat - Kabar terbaru kasus oknum polisi wanita ( polwan) bunuh suaminya yang intel polisi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ( NTB).
Kini Briptu Rizka tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely diperiksa oleh Propam Polda Nusa Tenggara Barat.
Pemeriksaan Propam tersebut setelah Briptu Rizka ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat.
Bahkan Propam Polda NTB telah turun ke Polres Lombok Barat untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan Brigadir Esco pada Senin (22/9/2025).
Propam melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik Briptu Rizka sebagai anggota Polres Lombok Barat.
Dikethaui Brigadir Esco sebagai anggota Polsek Sekotong yang ditemukan tewas dengan leher terjerat tali di belakang rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Kabid humas Polda NTB Kombes Pol Muhamad Kholid membenarkan pemeriksaan Briptu Rizka oleh Propam.
"Sedang dalam pemeriksaan propam ya," jelas Kombes Kholid dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunLombok.com.
Keluarga Brigadir Esco juga telah dipanggil Propam Polda NTB untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco Muhanan menyampaikan, pihaknya telah diminta kontak nomor telepon Propam Polda NTB.
"Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10-15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik," jelas Muhanan.
Menurut ketua perkumpulan advokat Indonesia wilayah NTB ini, pihaknya dimungkinkan akan dihubungi oleh Propam Polda NTB untuk diminta keterangan lain dari pelapor.
Terkait apakah Briptu Rizka bakal dipecat? Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik yang diterapkan adalah pemberian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak terhadap Briptu Rizka.
"Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah. Pidananya jalan, PTDH lebih dulu seperti halnya pada Kompol Yogi (Kasus Brigadir Nurhadi)," demikian Muhanan.
Sementara itu, Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan, saat ini kliennya ditahan di Rutan Polda NTB.
"Iya betul, surat penahanan sudah kami terima," kata Rossi.
Rossi belum memastikan upaya hukum yang akan dilakukan terhadap kliennya, termasuk untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Sementara ini kami sedang dalami dulu untuk tindakan yang akan kami lakukan," ucapnya. (*)
Berita Selanjutnya Perselingkuhan Diduga Picu Tewasnya Brigadir Esco, Pengacara Briptu Rizka: Itu Fitnah
Fakta Mengejutkan Tewasnya WNA Australia di Bali, Jasad Dipulangkan Tanpa Jantung |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan, Dipecat hingga Terancam Penjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Senior yang Paksa Mahasiswa Baru Unsri Cium Kening saat Ospek |
![]() |
---|
Tetangga Syok Wisman Tega Bunuh Istri, Selama Ini Terkenal Baik |
![]() |
---|
Khitanan Mewah Anak Kades Bak Pesta Pernikahan, Abdul Azis Dulu Nunggak Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.