Berita Terkini Nasional

Rudapaksa Tahanan, Briptu BN Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Briptu BN jadi tersangka rudapaksa tahanan wanita terancam hukuman 12 tahun penjara.

Editor: taryono
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
PELAKU RUDAPAKSA - Polda Bengkulu menegaskan bahwa Briptu BN, oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan di Kaur, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bangkulu - Briptu BN jadi tersangka rudapaksa tahanan wanita. Saat ini,  anggota Polres Kaur Polda Bengkulu, Briptu BN tak lama lagi akan diadili.

Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas ke Kejari Bengkulu. Saat ini,  BN kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu.

Dalam kasus tersebut, dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, BN telah menjalani sidang etik. Hasilnya, BN dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/9/2025).

Kata Andy, Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai personel kepolisian telah dicabut.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap status hukum tersangka dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.

"Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama," kata Andy.

Lebih jauh, Andy menegaskan bahwa PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran.

Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela. Setiap personel yang terjerat pelanggaran berat akan langsung diambil tindakan tegas berupa PTDH.

"Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Andy.

Untuk diketahui, setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara BN dinyatakan lengkap atau P21, serta tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.

BN kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved