Berita Terkini Nasional

Rudapaksa Tahanan, Briptu BN Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Briptu BN jadi tersangka rudapaksa tahanan wanita terancam hukuman 12 tahun penjara.

Editor: taryono
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
PELAKU RUDAPAKSA - Polda Bengkulu menegaskan bahwa Briptu BN, oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan di Kaur, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/9/2025). 

Polisi Perkosa Tahanan

Kasus Briptu BNP dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Juni 2024 di ruang penyidik Polres Kaur.

Korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, diduga diperkosa oleh tersangka BNP.

BNP diduga juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut.
Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia buka suara.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres.

Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.

Hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual yang menguatkan laporan korban.

Atas temuan tersebut, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Rusydi, Selasa (24/9/2025).

BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca juga: Kisah Afrizal Selamatkan Wanita Muda Terbakar, Tak Ada yang Mau Antar Korban ke RS

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved