Polres Way Kanan

Kronologi Pencurian Motor dan HP di Way Kanan Sebelum Pelaku Diringkus Jajaran Polda Lampung

Saat hendak mematikan lampu teras rumah, Mudiyani mendapati lampunya ternyata sudah mati, kemudian mendapati motor Beat berikut HP raib.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Pencuri motor dan HP di Way Kanan diringkus jajaran Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Saat hendak mematikan lampu teras rumah, Mudiyani mendapati lampunya ternyata sudah mati, Jumat (17/2/2023). Itu dituturkannya saat membuat laporan kepolisian ke jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan, ternyata pada Jumat subuh itu sekira pukul 04:30 WIB,  Mudiyani kemudian dibuat kaget saat motor Honda Beat di dalam rumah turut raib.

"Setelah itu saksi menyadari bahwa motor Honda Beat warna biru silver sudah hilang," ujar AKP Andre, Minggu (12/3/2023).

Lalu Mudiyani membangunkan Rindi dan ternyata HP Vivo Y20 warna nebula blue milik Rindi juga sudah hilang.

"Keduanya sempat melakukan pencarian di sekitar rumah namun hanya menemukan papan rumah yang sudah dirusak," urainya.

Baca juga: Pinjam Motor Teman Tak Kunjung Dikembalikan, Pria di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Peduli Sesama, Bhabinkamtibmas Jajaran Polda Lampung Bantu Antar Jenazah Lansia ke Makam

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 20,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindaklanjuti.

Kejadian pencurian sendiri di rumah korban, di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Tersangka inisial YA (23) berdomisili di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara. 

Andre mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (9/3/2023) malam pukul 20:30 WIB di kediamannya.

"Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka berikut barang bukti di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai," paparnya, Minggu (12/3/2023).

"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," sambungnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti HP Vivo Y20 milik korban dibawa menuju Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya yang bersangkuatan diancam Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” beber dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved