Polres Lampung Selatan

Tekab 308 Polsek Katibung Polda Lampung Amankan Kakek Pelaku Asusila

Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Polsek Katibung, Polda Lampung karena kasus asusila terhadap anak dan mengancam korbannya.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Polsek Katibung, Polda Lampung tangkap pelaku asusila terhadap anak yang dilakukan pertama pada 2020 dan ancam korbannya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tekab 308 Polsek Katibung, Polda Lampung menangkap pelaku kasus asusila di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Polsek Katibung, Polda Lampung berinisial S (56) warga Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Kepala Polsek Katibung, Polda Lampung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya, Selasa (7/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan orangtua korban dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek, Sabtu (11/3/2023).

Awal kejadian menurut Kapolsek, sekitar bulan Maret tahun 2020 tersangka datang ke rumah korban (16).

Tersangka kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban di dalam kamar.

Baca juga: Polsek Natar Polda Lampung Amankan Pencuri Ditangkap Korban dan Warga

Selesai melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Perbuatan tersebut, hingga dilakukan dua kali oleh tersangka.

"Minggu (5/3/2023), barulah kejadian tersebut diceritakan korban kepada tetehnya. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung," imbuh Kapolsek.

Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna ungu dan celana pendek warna merah hati.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Aos Kusni Palah.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved