Polres Tulangbawang Barat
Empat Pemakai dan Pengedar Ganja Ditangkap Polisi Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung
Empat pemuda pemakai dan pengedar ganja ditangkap satnarkoba Polres Tulangbawang barat, Polda Lampung di Lapo Tuak Tiyuh Pulung Kencana.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung mengamankan empat pemuda yang terlibat penyalahgunaan ganja di daerah tersebut, Minggu (12/3/2023).
Penangkapan ke empat pemuda tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, Iptu Yopi Hariyadi di daerah Lapo Tuak Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulangbawang Barat.
"Penangkapan pelaku penyalahgunaan ganja tersebut berawal dari penangkapan pemakai ganja berinisial KH (22), OB (19), dan TH (21) di sebuah Lapo Tuak di Tiyuh Pulung Kencana," ungkapnya, Senin (13/3/2023).
Tempat tersebut diduga kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.
Benar saja saat dilakukan pengecekan tes urine ketiga orang tersebut positif dan saat di interogasi TH mengakui membeli ganja dari RS (23) warga Tiyuh Panaragan.
Baca juga: Bid Dokkes Polda Lampung Lakukan Rikkes Berkala Tahun 2023 di Polres Metro
Baca juga: Ini Kronologi Bajing loncat Curi Dua Karung Kopi Sebelum Akhirnya Diringkus Jajaran Polda Lampung
Dari penangkapan KH, OB dan TH, kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan RS.
"RS diamankan di rumahnya di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah," ucapnya.
Dari RS petugas menyita barang bukti kotak rokok merk Bold warna biru.
Di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan daun kering diduga ganja seberat 2,45 gram.
lalu satu bendel kertas paper merk Djanoko, satu buku catatan yang terselip, satu kotak handphone warna merah merk Andromax yang di dalamnya terdapat sebungkus kertas putih berisi ganja berat 0,22 gram.
Ada juga HP Realme 5 warna ungu danRealme 3 warna hitam," kata dia.
Selanjutnya ke empat tersangka tersebut diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku terancam Pasal 111 jo 114 uu 35 dengan hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Patroli Rawan Siang Digelar Polsek Tumijajar di Tiyuh Gunung Timbul |
![]() |
---|
Polsek Tulangbawang Tengah Patroli Dialogis di Kawasan PT Humas Indah Mekar |
![]() |
---|
Polsek Lambu Kibang Polres Tubaba Gelar GPM di Mapolsek |
![]() |
---|
Polres Tubaba Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas |
![]() |
---|
Direktorat Binmas Polda Lampung Gelar Anev dan Pembinaan Bhabin di Polres Tubaba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.