Polres Tulangbawang Barat

Empat Pemakai dan Pengedar Ganja Ditangkap Polisi Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung

Empat pemuda pemakai dan pengedar ganja ditangkap satnarkoba Polres Tulangbawang barat, Polda Lampung di Lapo Tuak Tiyuh Pulung Kencana.

Istimewa
Ilustrasi - Empat pemuda pemakai dan pengedar ganja ditangkap satnarkoba Polres Tulangbawang barat, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung mengamankan empat pemuda yang terlibat penyalahgunaan ganja di daerah tersebut, Minggu (12/3/2023).

Penangkapan ke empat pemuda tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung,  Iptu Yopi Hariyadi di daerah Lapo Tuak Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulangbawang Barat.

"Penangkapan pelaku penyalahgunaan ganja tersebut berawal dari penangkapan pemakai ganja berinisial KH (22), OB (19), dan TH (21) di sebuah Lapo Tuak di Tiyuh Pulung Kencana," ungkapnya, Senin (13/3/2023).

Tempat tersebut diduga kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.

Benar saja saat dilakukan pengecekan tes urine ketiga orang tersebut positif dan saat di interogasi TH mengakui membeli ganja dari RS (23) warga Tiyuh Panaragan.

Baca juga: Bid Dokkes Polda Lampung Lakukan Rikkes Berkala Tahun 2023 di Polres Metro

Baca juga: Ini Kronologi Bajing loncat Curi Dua Karung Kopi Sebelum Akhirnya Diringkus Jajaran Polda Lampung

Dari penangkapan KH, OB dan TH, kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan RS.

"RS diamankan di rumahnya di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah," ucapnya.

Dari RS petugas menyita barang bukti  kotak rokok merk Bold warna biru.

Di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan daun kering diduga  ganja seberat 2,45 gram.

lalu satu bendel kertas paper merk Djanoko,  satu buku catatan yang terselip, satu kotak handphone warna merah merk Andromax yang di dalamnya terdapat sebungkus kertas putih berisi ganja berat 0,22 gram.

Ada juga HP Realme 5 warna ungu danRealme 3 warna hitam," kata dia. 

Selanjutnya ke empat tersangka tersebut diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku terancam Pasal 111 jo 114 uu 35 dengan hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved