Polresta Bandar Lampung

Ini Kronologi Bajing loncat Curi Dua Karung Kopi Sebelum Akhirnya Diringkus Jajaran Polda Lampung

Modus empat bajing loncat yang mencuri dua karung kopi di atas kendaraan bak terbuka dengan memepet kendaraan tersebut saat melintas di Panjang.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan - Modus empat bajing loncat yang mencuri dua karung kopi di atas kendaraan bak terbuka dengan memepet kendaraan tersebut saat melintas di Panjang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Empat bajing loncat sempat beraksi cukup lihai saat mencuri dua karung biji kopi dari atas kendaraan yang melintas sebelum akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung.

Kapolsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Kompol M  Joni mengatakan, modus kawanan bajing loncat ini yaitu menggunakan dua sepeda motor.

"Kemudian para pelaku membuntuti calon korbannya," ungkap Kompol Joni, Senin (13/3/2023).

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Jumat (25 /2/2023) di Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta, Kampung Kebon Sayur, Panjang, Bandar Lampung.

"Caranya pelaku dengan motor yang dikendarainya memepet mobil incaran kemudian naik ke bak mobil tersebut," beber dia.

Baca juga: Bajing Loncat Curi Dua Karung Biji Kopi, 1 Diantara 4 Pelaku Dibekuk Polsek Panjang Polda Lampung

Baca juga: Polres Way Kanan dan Brimob Polda Lampung Dirikan Dapur Umum untuk Relawan Evakuasi Longsor

Setelah itu, pelaku merusak terpal mobil penutup karung biji kopi menggunakan pisau carter.

"Lalu mengambil dua karung berisi biji kopi dan melemparkan barang curiannya ke jalan," paparnya lebih lanjut.

Pelaku yang lainnya sudah menunggu untuk mengakut karung berisikan biji kopi yang telah berhasil dicuri tersebut.

"SR (34) ini bertindak sebagai pengemudi motor, sedangkan PA (DPO) yang naik ke bak mobil untuk mengambil barang," jelasnya lagi.

Lalu dua pelaku lainnya ikut membantu mengambil barang yang di lemparkan ke jalan.

SR pada akhirnya tak berkutik dan berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan saat bersembunyi di rumah orangtuanya di kampung Balangandang Ranji Merbau, Lampung Selatan, Sabtu (11/3/2023) malam.

Untuk tiga pelaku lainnya yaitu JN, PA dan BN masih dalam pengejaran alias masuk daftar pencarian orang. 

Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan oleh korban, dimana tidak jauh dari lokasi kejadian, korban melihat ada tumpahan biji kopi yang mengarah ke sebuah jalan gang di wilayah Panjang.

"Berbekal informasi dari korban, kemudian kami langsung lakukan pengejaran namun saat itu para pelaku sudah tidak ada di tempat, tapi kami sudah dapati data dari empat pelaku itu, " urai Joni.

Baca juga: Jiwaku Penolong, Polres Lampung Barat Polda Lampung Beri Layanan Kesehatan Korban Tanah Longsor

Petugas kemudian terus mencari informasi terkait keberadaan para pelaku, sampai akhirnya satu dari empat pelaku berhasil ditangkap petugas.

"SR (34) ini tinggal di Panjang bersama anak istrinya, kita amankan dia di rumah orangtuanya," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni motor Honda Beat warna abu abu.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancamannya hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved