Polresta Bandar Lampung

Bajing Loncat Curi Dua Karung Biji Kopi, 1 Diantara 4 Pelaku Dibekuk Polsek Panjang Polda Lampung

atu dari empat bajing loncat yang curi dua karung biji kopi berhasil dibekuk jajaran Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - Satu bajing loncat yang curi dua karung biji kopi berhasil dibekuk jajaran Polsek Panjang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satu dari empat bajing loncat yang curi dua karung biji kopi berhasil dibekuk jajaran Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung.

Kapolsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Kompol M  Joni mengungkapkan, pria berinisial SR (34) warga Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecataman Panjang, itu ditangkap di rumah orangtuanya.

"Pelaku ada di rumah orangtuanya di kampung Balangandang Ranji Merbau, Lampung Selatan saat kami bekuk pada Sabtu (11/3/2023) malam," beber Kompol Joni, Senin (13/3/2023).

Kompol Joni mengatakan, pelaku dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

Untuk tiga pelaku lainnya yaitu JN, PA dan BN masih dalam pengejaran alias masuk daftar pencarian orang. 

Baca juga: Tekab 308 Polsek Katibung Polda Lampung Amankan Kakek Pelaku Asusila

Baca juga: Jiwaku Penolong, Polres Lampung Barat Polda Lampung Beri Layanan Kesehatan Korban Tanah Longsor

Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan oleh korban, dimana tidak jauh dari lokasi kejadian, korban melihat ada tumpahan biji kopi yang mengarah ke sebuah jalan gang di wilayah Panjang.

"Berbekal informasi dari korban, kemudian kami langsung lakukan pengejaran namun saat itu para pelaku sudah tidak ada di tempat, tapi kami sudah dapati data dari empat pelaku itu, " urai Joni.

Petugas kemudian terus mencari informasi terkait keberadaan para pelaku, sampai akhirnya satu dari empat pelaku berhasil ditangkap petugas.

"SR (34) ini tinggal di Panjang bersama anak istrinya, kita amankan dia di rumah orangtuanya," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni motor Honda Beat warna abu abu.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancamannya hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved