Berita Lampung
Kasus Siswi Melahirkan di Gardu, Polres Pesisir Barat Lampung Tetapkan 1 Tersangka
Polres Pesisir Barat, Polda Lampung akhirnya menetapkan satu tersangka terkait kasus siswi yang melahirkan
Penulis: saidal arif | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Polres Pesisir Barat, Polda Lampung akhirnya menetapkan satu tersangka terkait kasus siswi yang melahirkan di sebuah gardu.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, pihaknya telah menahan JN (16) pasangan pria dari siswi yang melahirkan di gardu.
" JN ditahan karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bayi," ungkapnya, Selasa (14/3/2023).
Dikatakannya, pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan.
Mulai dari pemeriksaan saksi, pelaku dan mengamankan barang bukti.
Setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya menemukan ada perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Siswi Pesisir Barat Lampung Melahirkan di Gardu Sempat Kabur Akibat Ketahuan
Baca juga: Siswi di Pesisir Barat Lampung Melahirkan di Gardu Ditemani Pasangannya
"Telah kita naikkan ke tahap sidik, dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ternyata terpenuhi dua alat bukti, sehingga kita menetapkan satu orang tersangka berinisial JN," ucapnya.
Riki kemudian membeberkan kronologi peristiwa tersebut.
Menurutnya, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, saat terdengar suara bayi yang menggegerkan warga Pekon Kampung Jawa dari arah gardu.
Kemudian, saksi AL bersama AW dan FE melihat ada pasangan pria dan wanita di gardu tersebut.
Setelah itu mereka bertiga mendekati gardu dan ternyata ada seorang wanita telah melahirkan seorang bayi.
"Kemudian mereka minta tolong untuk mencari bidan," bebernya.
Ketika itu keempat saksi melihat tersangka JN menutup mulut bayi dengan tangannya agar tidak mengeluarkan tangisan.
Para saksi sempat menegur tersangka agar jangan membekap mulut bayi tersebut.
"Jangan digituin nanti mati," ucap Riki menirukan kata-kata saksi.
Lalu, para saksi ini memberitahukan kejadian tersebut kepada Peratin atau Kepala desa setempat.
Karena mendengar para saksi akan memberitahukan kejadian itu kepada Peratin, kemudian tersangka melarikan diri bersama bayinya.
Keduanya sempat bersembunyi di semak-semak di samping MAN Krui.
" Pelaku J ini membekap mulut bayi agar tidak bersuara kemudian mencekik leher bayi itu hingga tidak lagi bersuara," bebernya.
Menurut keterangan saksi pada saat itu kondisi bayi nafasnya sudah tersengal.
"Kemudian JN memasukkan tiga jari ke mulut bayi sambil ditekan dan dari situ bayi tersebut sudah tidak gerak, di akui juga oleh tersangka," ungkapnya.
Riki menambahkan, setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, pihaknya langsung membawa bayi bersama ibunya ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Setelah dicek di Puskesmas ternyata bayi tersebut sudah meninggal.
Sementara sang ibu yang masih berstatus sebagai pelajar kelas XIII di salah satu Sekolah Aliyah Negeri di Pesisir Barat mendapatkan perawatan rawat inap dikarenakan mengalami pendarahan.
Kedua pelaku beralasan melakukan perbuatan bejat tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain karena ingin melanjutkan sekolah.
Atas perbuatan bejat tersebut pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ditahan di Polres Pesisir Barat.
Keduanya terancam pasal 80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.