Berita Terkini Artis

Perjalanan Hidup Selebgram Ajudan Pribadi dari Pemulung sampai Menipu Rp 1,3 Miliar

Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi karena kasus penipuan, sebenarnya dia termasuk orang yang berhasil dalam hidupnya.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Selebgram Ajudan Pribadi dari pemulung sampai tipu Rp 1,3 miliar dan kini ditahan di Polres Jakarta Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Selebgram Ajudan Pribadi yang bernama asli Akbar Pera Baharudin ditangkap polisi karena kasus penipuan.

Polisi menangkap selebgram Ajudan Pribadi di Makasar setelah dilaporkan melakukan penipuan mencapai  Rp 1,3 miliar.

Selebgram Ajudan Pribadi sendiri sebenarnya orang yang miliki nasib mujur sayangnya harus berurusan dengan hukum akibat penipuan

Tersangka Ajudan Pribadi kini sudah ditahan di Polres Jakarta Barat.

Ajudan Pribadi kini ditangkap anggota Polres Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Mengutip tayangan YouTube KH INFOTAINMENT, informasi tersebut dibagikan oleh Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Rahasia Diet Ariel Tatum yang Bikin Selalu Cantik dan Menawan

"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Diamankan kemarin di Makasar," ucap Andri.

Kemudian pasal yang disangkakan pada Ajudan Pribadi yakni Pasal 378 KUHP.

Adri menyebut laporan kasus penipuan oleh Ajudan Pribadi terjadi pada November 2022 dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

"(Kasusnya) penipuan dan penggelapan, (pasal) 378."

"Ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar. Itu aja dulu ya," sambung Andri.

Dari kasus tersebut,  Ajudan Pribadi terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Ajudan Pribadi mulai dikenal publik saat foto-tofo kehidupan mewahnya berseliweran di media sosial.

Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin ini kerap berfoto dengan publik figur Tanah Air.

Ia merupakan ajudan Sekjen Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi) Andi Rukman Karumpa.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved