Berita Terkini Artis

Pihak Daus Mini Komentari Shelvie Hana Wijaya yang Cabut Gugatan Perselingkuhan

Shelvie Hana Wijaya mencabut gugatan perselingkuhan terhadap Daus Mini di Pengadilan Agama Depok Jawa Barat.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/WartaKota
Shelvie Hana Wijaya dan Daus Mini. Shelvie Hana Wijaya mencabut gugatan perselingkuhan terhadap Daus Mini di Pengadilan Agama Depok Jawa Barat. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Shelvie Hana Wijaya mencabut gugatan perselingkuhan terhadap Daus Mini di Pengadilan Agama Depok Jawa Barat.

Namun gugatan soal adab dan hak asuh anak terus dilanjutkan.

Mengenai langkah pencabutan gugatan perselingkuhan tersebut, pihak Daus Mini buka suara.

Kuasa hukum Daus Mini, Insank Nasruddin ungkap ada tiga poin penting dalam gugatan Shelvie Hana.

Salah satu poin dalam gugatan Shelvie Hana terkait tudingan adanya perselingkuhan Daus Mini.

Baca juga: Shelvie Hana Wijaya Termakan Janji Daus Mini, Akhirnya Kecewa Lagi

"Masalah gugatan mereka kami sudah baca secara keseluruhan. Adapun gugatan itu kami lihat ada tiga poin."

"Yang pertama persoalan adab, kedua persoalan selingkuh dan ketiga hak asuh anak," kata Insank Nasruddin, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Rabu (15/3/2023).

Menurut Insank, pihak dari Shelvie sempat mengajukan gugatan terkait adanya orang ketiga.

Tiba-tiba pihak Shelvie justru mencabut gugatan tersebut secara tiba-tiba.

Merasa curiga dengan keputusan pihak sebelah yang secara dadakan mencabut gugatan tersebut.

Pihak Daus Mini mulai mencurigai adanya langkah mengada-ngada yang dilakukan oleh Shelvie Hana selama ini.

"Belum apa-apa sudah dicabut, sudah dilakukan perubahan," tutur Insank. 

"Artinya memang selama ini ada indikasi mengfitnah daripada klien kami sendiri," sambungnya. 

Menurut Insank, dari pihak Shelvie justru turut menguraikan hal yang sama sekali tidak menjawab apa yang mereka sampaikan.

Baca juga: Shelvie Hana Wijaya Cabut Dalil Dugaan Perselingkuhan terhadap Daus Mini

"Karena tanpa ada peristiwa tanpa ada fakta hukum dan tanpa bukti makanya kami merasa yang mereka sampaikan dalam gugatan tidak seperti fakta yang sebenarnya," tegas Insank. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved