Polres Lampung Barat

Kasus Laporan Palsu Oknum Perawat Diselesaikan Lewat Restorative Justice Polres Lambar Polda Lampung

Polres Lampung Barat, Polda Lampung memfasilitasi perkara tindak pidana laporan palsu melalui restorative justice alias RJ di Aula Rupatama.

Istimewa
Penyelesaian perkara melalui RJ - Polres Lampung Barat, Polda Lampung memfasilitasi perkara tindak pidana laporan palsu melalui restorative justice alias RJ di Aula Rupatama. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Oknum perawat berinisial SR (27) yang menjadi tersangka laporan palsu kini bisa bebas melenggang setelah Polres Lampung Barat Polda Lampung menyelesaikan perkara tersebut menggunakan cara restorative justice.

Polres Lampung Barat, Polda Lampung memfasilitasi perkara tindak pidana laporan palsu melalui restorative justice alias RJ di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Kamis (16/3/2023).

Gelar penyelesaian perkara restoratif Justice dipimpin Wakapolres Lampung Barat, Polda Lampung, Kompol Robi B Wicaksono didampingi oleh Kaurbinops Satreskrim Ipda Joni, kasi propam, kasikum dan kasiwas.

Robi menyampaikan, penyelesaian restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait.

"Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," kata Robi.

Perkara tindak pidana yang dilakukan penyelesaian melalui restorative justice kali ini dilakukan SR (27), seorang perawat Puskesmas Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Baca juga: Polda Lampung Tahan Tersangka Dugaan Penghentian Ibadah GKKD Bandar lampung

Baca juga: Pencuri 7 Ekor Burung Murai di Gunung Sugih Dibekuk Petugas Polres Lampung Tengah Polda Lampung

Robi mengatakan, perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.

"Mengenai kronologi kejadian bermula saat SR pada Rabu (15/2/2023) pukul 15.00 WIB melapor ke Polsek Sumber Jaya jika telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di sekitar pemakaman umum Pekon Padang Tambak, Way Tenong," urainya.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Polsek Sumber Jaya, ternyata Laporan tersebut adalah palsu atau tidak benar.

Laporan SR sudah masuk tahap penyidikan Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, dan menjadi tersangka pada kasus pidana laporan palsu tersebut.

"Kemudian keluarga SR mengajukan permohonan untuk dilakukan penyelesaian perkara Laporan palsu itu melalui restorative justice," jelasnya.Setelah dilakukan gelar khusus yang dipimpin oleh Wakapolres dan dihadiri oleh Kasipropam, Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Kasi Hukum dan Kasiwas.

Kanitreskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi melakukan pemaparan perkara terkait RJ tersebut dan terkait upaya SR mengajukan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved