Polres Lampung Tengah

Pencuri 7 Ekor Burung Murai di Gunung Sugih Dibekuk Petugas Polres Lampung Tengah Polda Lampung

Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membekuk dua pencuri 7 ekor burung murai batu.

TribunJakarta.com
Ilustrasi penangkatan burung murai batu 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Bermodalkan steger atau tangga lipat, dua warga Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sukses menggasak tujuh ekor burung murai batu seharga jutaan rupiah milik Zainudin (33), warga Kampung Terbanggi Agung, dalam satu malam.

Aksi dua pencuri berinsial TI (40) dan FR (32) itu berhasil di endus petugas Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membekuk dua pencuri 7 ekor burung murai batu, Rabu (15/3/2023).

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan korban Zainudin (33), warga Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Pelaku TI (40) dan FR (32) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar akhirnya berhasil diringkus," ungkapnya, Kamis (16/3/2023).

Kini, kedua pelaku telah diboyong ke Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut berikut barang bukti.

Dari tangan para pelaku, diamankan 1 steger berbahan kayu, 1 buah sarung / krodong sangkar burung yang digunakan pelaku membawa burung hasil curian serta 1 ekor burung murai batu jantan.

Baca juga: Warga Sumatera Selatan Dibekuk Satresnaroba Polres Lampung Barat Polda Lampung Karena Miliki Sabu

Baca juga: Berkas Lengkap, Polda Lampung Limpahkan Perkara Penyelundupan Kucing Hutan

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kronologi kejadian bermula saat kedua pelaku TI dan FR diduga mengambil 7 ekor burung murai batu jantan dewasa yang berada di dalam tangkaran milik korban, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

“Modus para pelaku dengan cara memanjat pagar rumah korban menggunakan alat bantu steger," ujar AKP Wawan.

Kemudian pelaku TI masuk ke dalam tangkaran burung murai milik korban, sementara FR menunggu di luar memantau situasi.

"Setelah berhasil masuk ke dalam tangkaran, pelaku TI lalu menggasak 7 ekor burung murai batu jantan dewasa yang berada di dalam tangkaran saat pemilik rumah lelap tidur," papar dia.

Atas kejadian tersebut, korban merugi sekitar Rp 15 juta dan melaporkan ke Mapolsek Gunung Sugih.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Alhasil, kedua pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan,”tegasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved