Polres Lampung Barat

Warga Sumatera Selatan Dibekuk Satresnaroba Polres Lampung Barat Polda Lampung Karena Miliki Sabu

Warga Sumatera Selatan dibekuk Satresnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena bawa sabu saat berada di Pekon Pagar Dewa Lampung Barat.

zoom-inlihat foto Warga Sumatera Selatan Dibekuk Satresnaroba Polres Lampung Barat Polda Lampung Karena Miliki Sabu
Istimewa
Ilustrasi - Warga Sumatera Selatan dibekuk Satresnarkoba Polres Lampung Barat karena bawa sabu di Pekon Pagar Dewa.

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Seorang warga asal Sumatera Selatan dibekuk Satresnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, karena kedapatan membawa  sabu saat berada di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Rabu (15/03/2023).

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat perihal adanya pemuda yang dicurigai membawa narkoba di Pekon Pagar Dewa," beber Kasatresnarkoba Iptu Juherdi Sumandi, Kamis (16/03/2023).

Kemudian personelnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Personel satresnarkoba Polres Lampung Barat akhirnya berhasil mengamankan YH (29) yang merupakan warga Desa Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan itu.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan kotak rokok berisi dua klip berisi sabu.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung Amankan Pemuda Pemilik Sabu

Baca juga: Kapolres Tulangbawang Polda Lampung Apresiasi Personel Polsek Menggala

YH telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna diproses lebih lanjut.

Pelaku juga terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dengan jumlah denda Rp 1 miliar hingga Rp 4 miliar.

"Hukuman yang mengancam pelaku yaitu pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved