Polres Lampung Barat

Satresnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung Amankan Pemuda Pemilik Sabu

Seorang pemuda pemilik sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

Istimewa
BB - Barang bukti sabu dari pemuda yang ditangkap di Pekon Pagar Dewa. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Seorang pemuda pemilik sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Rabu (15/3/2023).

Kapolres Lampung Barat, Polda Lampung, AKBPHeri Sugeng Priyantho melalui Kasatresnarkoba Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.

"Masyarakat melihat adanya seseorang yang dicurigai membawa sabu di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau," jelas dia, Kamis (16/03/2023).

Kemudian personil satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut.

"Pada Rabu (15/3/2023), petugas akhirnya berhasil mengamankan YH (29), warga Desa Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Baca juga: Kepala Polda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus Buka Sosialisasi Perpol No 10 Tahun 2022

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Dikunjungi Puluhan Anak TK Negeri Pembina

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi dua plastik klip berisi sabu.

Kini YH dibawa ke Polres Lampung Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sebagaimana  diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar dia.

"Ancaman pidananya bisa seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan jumlah denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved