Polda Lampung

Berkas Lengkap, Polda Lampung Limpahkan Perkara Penyelundupan Kucing Hutan

Penyidik Polda Lampung melimpahkan tersangka tindak pidana KSDA dan barang bukti atau tahap II ke Kejati Lampung pada Rabu, 15 Maret 2023.

dok.Polda Lampung
Penyidik Polda Lampung melimpahkan tersangka tindak pidana KSDA dan barang bukti atau tahap II ke Kejati Lampung pada Rabu, 15 Maret 2023. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana KSDA.

Penyidik Polda Lampung melimpahkan tersangka tindak pidana KSDA dan barang bukti atau tahap II ke Kejati Lampung pada Rabu, 15 Maret 2023.

Tindak pidana KSDA yang dilimpahkan Kejati Lampung adalah menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor kucing kuwuk / kucing hutan,

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

"Hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo, bahwa pada hari ini, penyidik subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi," ujar Pandra.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Hukum UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dalam kasus ini, Penyidik Subdit IV Tipidter, telah menetapkan Ivan Putra (24) warga Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana KSDA.

Pandra menjelaskan Ivan Putra ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada hari Rabu, 25 Januari 2023.

Kegiatan penangkapanya terjadi di areal parkir minimarket Fitrinope yang beralamat di jalan raya Hajimena nomor 125 Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Dari tangan tersangka petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, tiga ekor kucing kuwuk, satu unit sepeda motor yamaha mio warna putih dan satu buah Handphone.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang – Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000.

Dalam berjalannya proses penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dimana berkas perkara yang sudah di kirimkan ke Kejati Lampung, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Lampung.

"Penyidik telah menyerahkan administrasi untuk pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung," tutupnya. (*/Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved